Eks Jenderal Intelijen Militer Malaysia Didakwa Korupsi, Termasuk Suap Tiket Pesawat
Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB
loading...
Mantan direktur intelijen militer Malaysia Letnan Jenderal (Purn) Datuk Mohd Razali Alias dikenai tiga dakwaan korupsi, termasuk suap tiket pesawat. Foto/The Star
A
A
A
KUALA LUMPUR - Mantan direktur intelijen militer Letnan Jenderal (Purn) Datuk Mohd Razali Alias mengaku tidak bersalah di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur hari ini (29/1/2026) atas tiga dakwaan korupsi. Ketiga dakwaan itu melibatkan suap uang tunai hingga tiket pesawat.
Pensiunan jenderal berusia 60 tahun itu, yang tampak tenang mengenakan jas gelap, didakwa menerima suap sebesar RM78.000 (Rp333 juta) antara Agustus hingga November 2024, sebagaimana dilaporkan New Straits Times.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk menyetujui pembayaran layanan pemeliharaan dan dukungan untuk Pusat Operasi Pertahanan Siber (CDOC).
Baca Juga: Kesal Korupsi Merajalela di Militer, Raja Malaysia Janji Buru Koruptor di Semua Lembaga Negara
Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 16(a)(b) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang membawa hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang signifikan jika terbukti bersalah.
Untuk dakwaan kedua dan ketiga, Mohd Razali diduga menerima suap berupa tiket pesawat pulang pergi untuk istrinya, masing-masing senilai RM26.800 (Rp114 juta) dan RM37.800 (Rp161 juta). Dakwaan ini diajukan berdasarkan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang hukuman maksimalnya adalah dua tahun penjara, denda, atau keduanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Law Chin How meminta agar uang jaminan ditetapkan sebesar RM200.000. Namun, setelah mendengarkan argumen dari pihak pembela, Hakim Suzana Hussin menetapkan uang jaminan sebesar RM50.000 dengan satu penjamin.
Mohd Razali juga diperintahkan untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan. Kasus ini dijadwalkan untuk sidang lanjutan pada 16 Maret.
Pada pertengahan bulan ini, Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, menyatakan kekesalannya atas korupsi yang merajalela di Angkatan Bersenjata. Dia pun berjanji akan memburu para koruptor, tak hanya di militer, tapi juga di seluruh lembaga negara.
Kekesalan Sultan Ibrahim disampaikan saat membuka sidang Parlemen. “Saya sangat kecewa mengetahui adanya korupsi di Angkatan Bersenjata Malaysia (MAF) hingga tingkat tertinggi,” katanya dalam pidato kerajaan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya pikir mungkin lain kali lebih baik bagi saya untuk menunjuk seorang sersan sebagai PAT (Kepala Angkatan Pertahanan),” imbuh dia.
Raja Malaysia mengatakan bahwa kasus-kasus yang terungkap sejauh ini hanyalah “puncak gunung es”, dan dia percaya masih banyak pejabat korup lainnya di lembaga-lembaga seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan kepolisian.
Dia juga menargetkan Anggota Parlemen dalam perburuan terhadap koruptor. “Ini hanyalah puncak gunung es. Saya yakin masih banyak yang lain di luar sana, baik di Departemen Bea Cukai, Imigrasi, kepolisian, atau lainnya, serta mereka yang duduk di aula ini, saya akan terus memburu kalian,” kata Sultan Ibrahim.
Peringatan keras ini disampaikan di tengah meningkatnya pengawasan publik terhadap MAF, menyusul penangkapan mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Jenderal Tan Sri Muhammad Hafizuddeain Jantan. Jenderal Muhammad ditahan oleh MACC pada 7 Januari bersama kedua istrinya untuk memfasilitasi penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam tender pengadaan peralatan militer.
MACC mengatakan penggerebekan tersebut menghasilkan penyitaan aset senilai lebih dari RM52 juta—termasuk uang tunai, emas, dan barang mewah—dari kediaman dan rekening bank yang terkait dengan mantan kepala Angkatan Darat dan pejabat senior lainnya.
Sultan Ibrahim menyebut pegawai negeri sipil yang korup sebagai pengkhianat dan mendesak hukuman berat bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi.
“Korupsi harus diberantas habis-habisan. Masyarakat harus bertindak sebagai mata-mata dan melaporkan segala bentuk korupsi; bukan hanya penerima yang harus diselidiki dan dihukum, tetapi pemberi dan agen mereka juga harus ditindak,” katanya.
“MACC harus melakukan penyelidikan dengan cepat, tegas, dan menyeluruh tanpa memandang posisi dan kekuasaan. Pemerintah juga harus menyediakan hakim yang berpengalaman dan proses yang dipercepat agar persidangan korupsi dapat diselesaikan dengan cepat,” imbuh dia.
Pensiunan jenderal berusia 60 tahun itu, yang tampak tenang mengenakan jas gelap, didakwa menerima suap sebesar RM78.000 (Rp333 juta) antara Agustus hingga November 2024, sebagaimana dilaporkan New Straits Times.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk menyetujui pembayaran layanan pemeliharaan dan dukungan untuk Pusat Operasi Pertahanan Siber (CDOC).
Baca Juga: Kesal Korupsi Merajalela di Militer, Raja Malaysia Janji Buru Koruptor di Semua Lembaga Negara
Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 16(a)(b) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang membawa hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang signifikan jika terbukti bersalah.
Untuk dakwaan kedua dan ketiga, Mohd Razali diduga menerima suap berupa tiket pesawat pulang pergi untuk istrinya, masing-masing senilai RM26.800 (Rp114 juta) dan RM37.800 (Rp161 juta). Dakwaan ini diajukan berdasarkan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang hukuman maksimalnya adalah dua tahun penjara, denda, atau keduanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Law Chin How meminta agar uang jaminan ditetapkan sebesar RM200.000. Namun, setelah mendengarkan argumen dari pihak pembela, Hakim Suzana Hussin menetapkan uang jaminan sebesar RM50.000 dengan satu penjamin.
Mohd Razali juga diperintahkan untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan. Kasus ini dijadwalkan untuk sidang lanjutan pada 16 Maret.
Pada pertengahan bulan ini, Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, menyatakan kekesalannya atas korupsi yang merajalela di Angkatan Bersenjata. Dia pun berjanji akan memburu para koruptor, tak hanya di militer, tapi juga di seluruh lembaga negara.
Kekesalan Sultan Ibrahim disampaikan saat membuka sidang Parlemen. “Saya sangat kecewa mengetahui adanya korupsi di Angkatan Bersenjata Malaysia (MAF) hingga tingkat tertinggi,” katanya dalam pidato kerajaan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya pikir mungkin lain kali lebih baik bagi saya untuk menunjuk seorang sersan sebagai PAT (Kepala Angkatan Pertahanan),” imbuh dia.
Raja Malaysia mengatakan bahwa kasus-kasus yang terungkap sejauh ini hanyalah “puncak gunung es”, dan dia percaya masih banyak pejabat korup lainnya di lembaga-lembaga seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan kepolisian.
Dia juga menargetkan Anggota Parlemen dalam perburuan terhadap koruptor. “Ini hanyalah puncak gunung es. Saya yakin masih banyak yang lain di luar sana, baik di Departemen Bea Cukai, Imigrasi, kepolisian, atau lainnya, serta mereka yang duduk di aula ini, saya akan terus memburu kalian,” kata Sultan Ibrahim.
Peringatan keras ini disampaikan di tengah meningkatnya pengawasan publik terhadap MAF, menyusul penangkapan mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Jenderal Tan Sri Muhammad Hafizuddeain Jantan. Jenderal Muhammad ditahan oleh MACC pada 7 Januari bersama kedua istrinya untuk memfasilitasi penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam tender pengadaan peralatan militer.
MACC mengatakan penggerebekan tersebut menghasilkan penyitaan aset senilai lebih dari RM52 juta—termasuk uang tunai, emas, dan barang mewah—dari kediaman dan rekening bank yang terkait dengan mantan kepala Angkatan Darat dan pejabat senior lainnya.
Sultan Ibrahim menyebut pegawai negeri sipil yang korup sebagai pengkhianat dan mendesak hukuman berat bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi.
“Korupsi harus diberantas habis-habisan. Masyarakat harus bertindak sebagai mata-mata dan melaporkan segala bentuk korupsi; bukan hanya penerima yang harus diselidiki dan dihukum, tetapi pemberi dan agen mereka juga harus ditindak,” katanya.
“MACC harus melakukan penyelidikan dengan cepat, tegas, dan menyeluruh tanpa memandang posisi dan kekuasaan. Pemerintah juga harus menyediakan hakim yang berpengalaman dan proses yang dipercepat agar persidangan korupsi dapat diselesaikan dengan cepat,” imbuh dia.
(mas)
Lihat Juga :