Ini Teks Lengkap Piagam Dewan Perdamaian Trump, Tak Ada Kata Gaza
Minggu, 25 Januari 2026 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
(c) Dewan Perdamaian akan mengadakan rapat pemungutan suara setidaknya setiap tahun dan pada waktu dan lokasi tambahan yang dianggap sesuai oleh Ketua. Agenda rapat tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Eksekutif, dengan pemberitahuan dan komentar dari Negara-negara Anggota dan persetujuan dari Ketua.
(d) Setiap Negara Anggota memiliki satu suara di Dewan Perdamaian.
(e) Keputusan akan dibuat oleh mayoritas Negara-negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara dalam kapasitasnya sebagai Ketua jika terjadi seri.
(f) Dewan Perdamaian juga akan mengadakan pertemuan rutin tanpa pemungutan suara dengan Dewan Eksekutifnya di mana Negara-negara Anggota dapat menyampaikan rekomendasi dan panduan sehubungan dengan kegiatan Dewan Eksekutif, dan di mana Dewan Eksekutif akan melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang operasi dan keputusan Dewan Eksekutif. Pertemuan tersebut akan diadakan setidaknya setiap triwulan, dengan waktu dan tempat pertemuan tersebut ditentukan oleh Kepala Eksekutif Dewan Eksekutif.
(g) Negara-negara Anggota dapat memilih untuk diwakili oleh pejabat tinggi alternatif pada semua pertemuan, dengan persetujuan Ketua.
(h) Ketua dapat mengeluarkan undangan kepada organisasi integrasi ekonomi regional yang relevan untuk berpartisipasi dalam proses Dewan Perdamaian dengan syarat dan ketentuan yang dianggapnya sesuai.
Pasal 3.2: Ketua
(a) Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua pertama Dewan Perdamaian, dan ia secara terpisah akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat, hanya tunduk pada ketentuan Bab III.
(b) Ketua memiliki wewenang eksklusif untuk membuat, memodifikasi, atau membubarkan entitas anak perusahaan sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memenuhi misi Dewan Perdamaian.
Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian
Ketua harus setiap saat menunjuk pengganti untuk peran Ketua. Penggantian Ketua hanya dapat terjadi setelah pengunduran diri sukarela atau sebagai akibat dari ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas dan wewenang yang terkait dengan Ketua.
Pasal 3.4: Subkomite
Ketua dapat membentuk subkomite jika diperlukan atau sesuai dan akan menetapkan mandat, struktur, dan aturan tata kelola untuk setiap subkomite tersebut.
(a) Dewan Eksekutif dipilih oleh Ketua dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global.
(b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua dan dapat diperpanjang sesuai kebijakannya.
(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif yang dinominasikan oleh Ketua dan dikonfirmasi dengan suara mayoritas Dewan Eksekutif.
(d) Kepala Eksekutif akan mengadakan rapat Dewan Eksekutif setiap dua minggu selama tiga bulan pertama setelah pembentukannya dan setiap bulan setelahnya, dengan rapat tambahan yang diadakan sesuai dengan pertimbangan Kepala Eksekutif.
(e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil dengan suara mayoritas. Anggota Dewan Eksekutif hadir dan memberikan suara, termasuk Ketua Eksekutif. Keputusan tersebut akan berlaku segera, dengan ketentuan dapat diveto oleh Ketua kapan saja setelahnya.
(f) Dewan Eksekutif akan menentukan sendiri peraturan prosedurnya.
Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif akan:
(a) Melaksanakan wewenang yang diperlukan dan sesuai untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian, sesuai dengan Piagam ini;
(d) Setiap Negara Anggota memiliki satu suara di Dewan Perdamaian.
(e) Keputusan akan dibuat oleh mayoritas Negara-negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara dalam kapasitasnya sebagai Ketua jika terjadi seri.
(f) Dewan Perdamaian juga akan mengadakan pertemuan rutin tanpa pemungutan suara dengan Dewan Eksekutifnya di mana Negara-negara Anggota dapat menyampaikan rekomendasi dan panduan sehubungan dengan kegiatan Dewan Eksekutif, dan di mana Dewan Eksekutif akan melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang operasi dan keputusan Dewan Eksekutif. Pertemuan tersebut akan diadakan setidaknya setiap triwulan, dengan waktu dan tempat pertemuan tersebut ditentukan oleh Kepala Eksekutif Dewan Eksekutif.
(g) Negara-negara Anggota dapat memilih untuk diwakili oleh pejabat tinggi alternatif pada semua pertemuan, dengan persetujuan Ketua.
(h) Ketua dapat mengeluarkan undangan kepada organisasi integrasi ekonomi regional yang relevan untuk berpartisipasi dalam proses Dewan Perdamaian dengan syarat dan ketentuan yang dianggapnya sesuai.
Pasal 3.2: Ketua
(a) Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua pertama Dewan Perdamaian, dan ia secara terpisah akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat, hanya tunduk pada ketentuan Bab III.
(b) Ketua memiliki wewenang eksklusif untuk membuat, memodifikasi, atau membubarkan entitas anak perusahaan sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memenuhi misi Dewan Perdamaian.
Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian
Ketua harus setiap saat menunjuk pengganti untuk peran Ketua. Penggantian Ketua hanya dapat terjadi setelah pengunduran diri sukarela atau sebagai akibat dari ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas dan wewenang yang terkait dengan Ketua.
Pasal 3.4: Subkomite
Ketua dapat membentuk subkomite jika diperlukan atau sesuai dan akan menetapkan mandat, struktur, dan aturan tata kelola untuk setiap subkomite tersebut.
BAB IV - DEWAN EKSEKUTIF
Pasal 4.1: Komposisi dan Perwakilan Dewan Eksekutif(a) Dewan Eksekutif dipilih oleh Ketua dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global.
(b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua dan dapat diperpanjang sesuai kebijakannya.
(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif yang dinominasikan oleh Ketua dan dikonfirmasi dengan suara mayoritas Dewan Eksekutif.
(d) Kepala Eksekutif akan mengadakan rapat Dewan Eksekutif setiap dua minggu selama tiga bulan pertama setelah pembentukannya dan setiap bulan setelahnya, dengan rapat tambahan yang diadakan sesuai dengan pertimbangan Kepala Eksekutif.
(e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil dengan suara mayoritas. Anggota Dewan Eksekutif hadir dan memberikan suara, termasuk Ketua Eksekutif. Keputusan tersebut akan berlaku segera, dengan ketentuan dapat diveto oleh Ketua kapan saja setelahnya.
(f) Dewan Eksekutif akan menentukan sendiri peraturan prosedurnya.
Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif akan:
(a) Melaksanakan wewenang yang diperlukan dan sesuai untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian, sesuai dengan Piagam ini;
Lihat Juga :