Ini Teks Lengkap Piagam Dewan Perdamaian Trump, Tak Ada Kata Gaza

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:45 WIB
loading...
Ini Teks Lengkap Piagam...
Piagam Dewan Perdamaian yang dibentuk Donald Trump tak ada memuat kata Gaza. Foto/X/@Osint613
A A A
JAKARTA - Tidak ada penyebutan Gaza dalam Piagam Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump. Nantinya, panel tersebut membantu menyelesaikan konflik lain di seluruh dunia; negara-negara anggota harus membayar USD1 miliar untuk posisi tetap.

Berikut adalah teks lengkap piagam Dewan Perdamaian, badan internasional yang dipimpin oleh Presiden AS Donald Trump.

Piagam ini dilampirkan pada undangan yang dikirimkan kepada puluhan pemimpin dunia yang diminta untuk bergabung dengan Trump dalam panel yang bertugas mengawasi pengelolaan Gaza pascaperang.

PIAGAM DEWAN PERDAMAIAN

PEMBUKAAN

Menyatakan bahwa perdamaian abadi membutuhkan penilaian pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan dan lembaga yang terlalu sering gagal;

Menyadari bahwa perdamaian abadi berakar ketika masyarakat diberdayakan untuk mengambil kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka;

Menegaskan bahwa hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat mengamankan perdamaian di tempat-tempat di mana perdamaian telah lama terbukti sulit dicapai;

Menyesalkan bahwa terlalu banyak pendekatan untuk membangun perdamaian justru menumbuhkan ketergantungan abadi, dan melembagakan krisis daripada membimbing masyarakat melewatinya;

Menekankan perlunya badan pembangunan perdamaian internasional yang lebih gesit dan efektif; dan bertekad untuk membentuk koalisi negara-negara yang bersedia dan berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif,

Dengan berpedoman pada pertimbangan dan menjunjung tinggi keadilan, Para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam untuk Dewan Perdamaian.

Pasal 1: Misi

BAB I - TUJUAN DAN FUNGSI

Dewan Perdamaian adalah organisasi internasional yang berupaya mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di wilayah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik. Dewan Perdamaian akan melaksanakan fungsi-fungsi pembangunan perdamaian tersebut sesuai dengan hukum internasional dan sebagaimana yang disetujui sesuai dengan Piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebaran praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh semua negara dan komunitas yang berupaya mencapai perdamaian.


BAB II -KEANGGOTAAN

Pasal 2.1: Negara Anggota

Keanggotaan dalam Dewan Perdamaian terbatas pada Negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah pemberitahuan bahwa Negara tersebut telah menyetujui untuk terikat oleh Piagam ini, sesuai dengan Bab XI.

Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota

(a) Setiap Negara Anggota akan diwakili di Dewan Perdamaian oleh Kepala Negara atau Pemerintahnya.

(b) Setiap Negara Anggota akan mendukung dan membantu operasi Dewan Perdamaian sesuai dengan kewenangan hukum domestik masing-masing. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat ditafsirkan untuk memberikan yurisdiksi kepada Dewan Perdamaian di wilayah Negara Anggota, atau mewajibkan Negara Anggota untuk berpartisipasi dalam misi pembangunan perdamaian tertentu, tanpa persetujuan mereka.

(c) Setiap Negara Anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh Ketua. Masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku untuk Negara Anggota yang memberikan kontribusi lebih dari USD $1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya Piagam ini.

Pasal 2.3: Pengakhiran Keanggotaan

Keanggotaan akan berakhir pada salah satu dari hal berikut yang terjadi lebih dulu: (i) berakhirnya masa jabatan tiga tahun, sesuai dengan Pasal 2.2(c) dan perpanjangan oleh Ketua; (ii) pengunduran diri, sesuai dengan Pasal 2.4; (iii) keputusan pemberhentian oleh Ketua, dengan hak veto oleh mayoritas dua pertiga Negara Anggota; atau (iv) pembubaran Dewan Perdamaian sesuai dengan Bab X. Negara Anggota yang keanggotaannya berakhir juga akan berhenti menjadi Pihak pada Piagam, tetapi Negara tersebut dapat diundang kembali untuk menjadi Negara Anggota, sesuai dengan Pasal 2.1.

Pasal 2.4: Penarikan Diri

Negara Anggota mana pun dapat menarik diri dari Dewan Perdamaian dengan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua.

Baca Juga: Jerman Didesak Tarik 1.236 Ton Emas yang Disimpan di AS Gara-gara Trump

BAB III - TATA KELOLA

Pasal 3.1: Dewan Perdamaian

Pengumuman
(a) Dewan Perdamaian terdiri dari Negara-negara Anggotanya.

(b) Dewan Perdamaian akan memberikan suara pada semua usulan dalam agendanya, termasuk yang berkaitan dengan anggaran tahunan, pembentukan badan-badan anak perusahaan, pengangkatan pejabat eksekutif senior, dan penetapan kebijakan utama, seperti persetujuan perjanjian internasional dan pengejaran inisiatif pembangunan perdamaian baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Negosiator Iran dan...
Negosiator Iran dan AS Bertemu di Jenewa untuk Babak Baru Pembicaraan Demi Akhiri Perang
Trump: Kemampuan Militer...
Trump: Kemampuan Militer Iran Jauh Melemah
Rekomendasi
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Uruguay vs Cape Verde...
Uruguay vs Cape Verde 2-2: Tiket Fase Gugur Ditentukan di Laga Pemungkas
Berita Terkini
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved