Jika Sama-sama Penjahat, Mengapa AS Tangkap Maduro tapi Tak Tangkap Netanyahu?

Senin, 05 Januari 2026 - 09:28 WIB
loading...
Jika Sama-sama Penjahat,...
AS tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro atas kejahatan narkoba, namun tidak menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza. Foto/X @TehranTimes79
A A A
JAKARTA - Dunia internasional telah diguncang oleh peristiwa luar biasa di awal 2026. Amerika Serikat (AS) melakukan operasi militer dan taktis ke Venezuela, menangkap Presiden Nicolas Maduro dan membawa mereka ke New York untuk menghadapi dakwaan federal terkait narkotika, terorisme, dan senjata.

Pemerintah Presiden Donald Trump mendanai operasi militer terhadap Venezuela sebagai “penegakan hukum” di luar negeri.

Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menghadapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan terkait perang brutal Israel di Gaza. Namun, dia tidak pernah ditangkap saat berkunjung ke AS dan negara-negara sahabat Amerika.

Ini memunculkan pertanyaan: mengapa pendekatan berbeda ini terjadi?

Baca Juga: Venezuela Sebut Israel Terlibat Penculikan Maduro oleh Pasukan Khusus AS

Kasus Nicolás Maduro, Tuduhan Narkoba sebagai Kejahatan Universal?


Menurut laporan AP, operasi penangkapan terhadap Maduro yang berlangsung di Caracas dan diikuti oleh penerbangannya ke AS, bersandar pada indictment atau surat dakwaan Departemen Kehakiman AS yang menuduhnya memimpin jaringan narkoba internasional, termasuk konspirasi mengirim kokain dan terorisme narkotika.

Secara hukum domestik AS, tindak pidana narkotika yang melintasi yurisdiksi negara, khususnya yang menyasar pasar AS, dapat memberikan dasar yurisdiksi kuat bagi otoritas federal AS untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atau arrest warrant dan mengejar individu di luar negeri—terlebih jika ada bukti operasi jaringan kejahatan yang berkolaborasi dengan kartel narkoba internasional.

Tantangan terbesarnya biasanya adalah penegakan terhadap tersangka yang berada di negara berdaulat lain.

Namun dalam kasus Maduro, AS memutuskan melakukan aksi militer langsung yang kontroversial karena—sebagaimana dicatat oleh banyak pakar hukum internasional—operasi semacam itu tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat, karena tidak ada mandat PBB atau izin eksplisit dari Venezuela.

PBB, seperti dikutip Reuters, bahkan menyatakan kekhawatiran atas ancaman preseden terhadap kedaulatan negara.

Kasus ini sangat langka dan ekstrem, di mana penalti terhadap narkotika biasanya melalui sistem penegakan hukum biasa, tetapi AS menggabungkannya dengan operasi militer, menunjukkan campur tangan geopolitik skala tinggi.

Netanyahu dan ICC: Surat Perintah Tanpa Penegakan Global


Berbeda dengan kasus Maduro, terdapat surat perintah penangkapan ICC untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan terkait perang brutal di Gaza yang menyebabkan kematian ribuan warga sipil serta rusaknya infrastruktur sipil.

Namun, mekanisme hukum ICC memiliki beberapa batasan penting yang membuat penangkapan ini tidak otomatis terlaksana.

ICC hanya memiliki yurisdiksi atas negara atau individu dari negara yang menyetujui Statuta Roma, atau jika kasus dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB.

Israel bukan anggota ICC, dan menolak kerja sama, sehingga surat perintah tersebut menjadi sulit untuk ditindaklanjuti secara otomatis. ICC tidak memiliki kekuatan polisi internasional yang bisa menangkap tersangka tanpa kerjasama negara anggota.

AS juga bukan pihak pada Statuta Roma, dan pemerintah AS telah secara terbuka menolak yurisdiksi ICC atas kasus ini, bahkan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap Israel.

Selain itu, AS sering mengeklaim bahwa tindakan militer Israel di Gaza bukan merupakan genosida atau kejahatan perang yang terbukti secara hukum—meskipun banyak organisasi hak asasi manusia berpendapat sebaliknya—, sehingga Washington secara politik tidak melihat alasan untuk menahan seorang kepala negara sah sekutu.

Fakta lainnya adalah Israel merupakan sekutu strategis jangka panjang AS di Timur Tengah, di mana keduanya berbagi intelijen militer, teknologi, dan terlibat kerja sama geopolitik. Ini menghasilkan prioritas politik tinggi yang membuat AS enggan melakukan tindakan yang bisa mencederai hubungan bilateral. Ditambah tekanan dari lobi politik domestik AS yang kuat untuk mempertahankan dukungan terhadap Israel.

Kedaulatan dan Imunitas Kepala Negara


Pada prinsip hukum internasional, kepala negara memiliki imunitas kekuasaan (sovereign immunity) dari penuntutan di luar yurisdiksi domestik mereka—kecuali mereka masuk wilayah yang telah mengeluarkan mandat internasional, seperti ICC, dan negara tuan rumah setuju menahan mereka.

Ini menjadikan penangkapan Netanyahu menjadi sesuatu yang jauh lebih kompleks secara hukum daripada tuduhan narkotika yang dijatuhkan AS terhadap Maduro, di mana AS mengeklaim yurisdiksi domestik atas kejahatan lintas batas.

Kritik terhadap penangkapan Maduro menunjukkan bahwa aksi AS tersebut berpotensi melanggar hukum internasional, merusak norma kedaulatan negara, dan menciptakan preseden berbahaya.

PBB menyuarakan kekhawatiran bahwa tindakan semacam itu dapat merusak tatanan internasional yang telah dibangun sejak Perang Dunia II.

Sementara itu, kritik internasional juga diarahkan kepada ketidakadilan sistem penegakan hak asasi manusia global. Organisasi-organisasi seperti Amnesty International mengutuk AS karena menyambut Netanyahu meskipun ada mandat penangkapan dari ICC, dengan argumen bahwa negara yang menandatangani Konvensi Jenewa seharusnya melaksanakan either prosecute or extradite terhadap individu yang diduga melakukan kejahatan perang.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Iran-AS Capai Kesepakatan...
Iran-AS Capai Kesepakatan Damai, Israel Tolak Tarik Pasukan dari Lebanon
Pentagon Rilis Dokumen...
Pentagon Rilis Dokumen UFO, Ada Piring Terbang di Atas Bandara Zimbabwe
Rekomendasi
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Berita Terkini
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved