Menteri Zionis Ini Desak Israel Larang Azan di Masjid, Dianggap Terlalu Bising
Senin, 29 Desember 2025 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
“Kumandang azan adalah simbol identitas agama dan nasional Palestina di dalam Israel,” katanya.
“Hal itu mengingatkan mereka, dan dunia, bahwa tanah ini memiliki identitas dengan akar yang dalam, sejarah, dan peradaban.”
Berdasarkan RUU tersebut, petugas polisi dapat memerintahkan penghentian segera pengeras suara jika ketentuan dilanggar. Pelanggaran berkelanjutan akan memungkinkan petugas untuk menyita peralatan tersebut.
Hukuman yang diuraikan dalam RUU tersebut sangat berat. Memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel (USD15.660). Melanggar ketentuan izin akan mengakibatkan denda 10.000 shekel (USD3.100).
Dalam catatan penjelasannya, partai Kekuatan Yahudi menggambarkan kebisingan dari masjid sebagai "bahaya kesehatan" dan mengeklaim bahwa undang-undang yang ada tidak memberikan alat yang cukup untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya untuk membatasi atau melarang kumandang azan di Israel bukanlah hal baru.
Pada tahun 2017, RUU serupa yang bertujuan untuk melarang penggunaan pengeras suara untuk azan telah lolos pembacaan pertama di Parlemen Israel atau Knesset, tetapi tidak pernah disahkan.
Tahun lalu, Ben Gvir menginstruksikan polisi untuk mencegah masjid menyiarkan azan, dengan mengatakan bahwa hal itu "mengganggu" warga Yahudi.
Mengomentari RUU terbaru, Ben Gvir mengatakan bahwa azan, di banyak daerah, merupakan "kebisingan yang tidak wajar" yang membahayakan kesehatan dan kualitas hidup warga.
"Ini adalah fenomena yang tidak dapat diterima," katanya, menambahkan bahwa RUU tersebut akan memberikan wewenang kepada polisi yang saat ini tidak mereka miliki.
“Hal itu mengingatkan mereka, dan dunia, bahwa tanah ini memiliki identitas dengan akar yang dalam, sejarah, dan peradaban.”
Berdasarkan RUU tersebut, petugas polisi dapat memerintahkan penghentian segera pengeras suara jika ketentuan dilanggar. Pelanggaran berkelanjutan akan memungkinkan petugas untuk menyita peralatan tersebut.
Hukuman yang diuraikan dalam RUU tersebut sangat berat. Memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel (USD15.660). Melanggar ketentuan izin akan mengakibatkan denda 10.000 shekel (USD3.100).
"Fanatisme Agama"
Dalam catatan penjelasannya, partai Kekuatan Yahudi menggambarkan kebisingan dari masjid sebagai "bahaya kesehatan" dan mengeklaim bahwa undang-undang yang ada tidak memberikan alat yang cukup untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya untuk membatasi atau melarang kumandang azan di Israel bukanlah hal baru.
Pada tahun 2017, RUU serupa yang bertujuan untuk melarang penggunaan pengeras suara untuk azan telah lolos pembacaan pertama di Parlemen Israel atau Knesset, tetapi tidak pernah disahkan.
Tahun lalu, Ben Gvir menginstruksikan polisi untuk mencegah masjid menyiarkan azan, dengan mengatakan bahwa hal itu "mengganggu" warga Yahudi.
Mengomentari RUU terbaru, Ben Gvir mengatakan bahwa azan, di banyak daerah, merupakan "kebisingan yang tidak wajar" yang membahayakan kesehatan dan kualitas hidup warga.
"Ini adalah fenomena yang tidak dapat diterima," katanya, menambahkan bahwa RUU tersebut akan memberikan wewenang kepada polisi yang saat ini tidak mereka miliki.
Lihat Juga :