Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak untuk Jalani Hukuman Tahanan Rumah

Senin, 22 Desember 2025 - 14:11 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan di Malaysia menolak permohonan mantan PM Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Foto/New Straits Times
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan di Malaysia telah menolak upaya mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Pengadilan memutuskan bahwa dokumen kerajaan yang mengizinkan langkah tersebut tidak sah.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Senin (22/12/2025) memberikan pukulan lain bagi Najib, yang telah dipenjara sejak Agustus 2022 karena perannya dalam skandal korupsi 1MDB senilai miliaran dolar.

Najib (72) telah berupaya memaksa otoritas Malaysia untuk mengonfirmasi dan melaksanakan perintah kerajaan yang menurutnya dikeluarkan tahun lalu sebagai bagian dari pengampunan oleh raja saat itu.

Baca Juga: Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak

Dia mengatakan bahwa "addendum order" tersebut memberinya hak untuk menjalani sisa hukumannya di rumah.

Raja memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial di Malaysia, tetapi dapat mengampuni orang yang dihukum sebagai salah satu kekuasaan diskresioner yang diberikan kepadanya oleh konstitusi federal.

Hakim Alice Loke mengatakan bahwa keberadaan perintah tersebut tidak diperdebatkan, tetapi perintah itu tidak dapat ditegakkan secara hukum karena tidak dibuat dengan konsultasi dewan pengampunan negara, sebagaimana dipersyaratkan dalam konstitusi.

Menurutnya, meskipun penguasa Malaysia diizinkan untuk mengeluarkan pengampunan sesuai dengan kebijaksanaan mereka, kekuasaan mereka tidak tanpa batas.

“Pengadilan memutuskan bahwa raja tidak dapat memberikan tahanan rumah secara independen dari dewan pengampunan,” bunyi putusan hakim.

"Saya berpendapat bahwa perintah tahanan rumah tidak dapat dieksekusi, tidak ada ketentuan hukum untuk mekanisme seperti itu di Malaysia," lanjut putusan hakim, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Pihak Najib Terkejut


Najib tidak menunjukkan banyak emosi, dan kemudian tersenyum ketika pengacaranya menggambarkan putusan itu sebagai "mengejutkan" setelah hakim meninggalkan ruang sidang.

Pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kepada surat kabar The Star bahwa mantan pemimpin itu akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam persidangan pertama kasus korupsi yang melibatkan sekitar 42 juta ringgit (USD9,9 juta pada saat itu), yang disalurkan dari mantan anak perusahaan 1MDB bernama SRC International Sdn Bhd.

Hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan.

Mantan anggota Parlemen Malaysia Charles Santiago, yang telah mendorong penuntutan Najib, memuji putusan pegadilan hari Senin dalam sebuah unggahan media sosial. “Kepercayaan pada peradilan telah pulih,” tulisnya.

Najib menghadapi vonis lain minggu ini dalam persidangan terpisah yang terkait dengan skandal keuangan di 1MDB, lembaga dana negara yang dia dirikan bersama pada tahun 2009.

Vonis, yang akan diumumkan pada hari Jumat mendatang, dipandang sebagai kasus utama terhadap Najib.

Dia menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh sekitar 2,28 miliar ringgit (USD554 juta) dari dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang.

Jaksa penuntut mengatakan Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana tersebut ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.

Pihak penuntut mengajukan catatan bank, dokumen, dan kesaksian dari lebih dari 50 saksi.

Najib membantah melakukan kesalahan apa pun, dan pengacara pembela menyalahkan rekan dekat Najib, pengusaha buronan misterius Low Taek Jho, juga dikenal sebagai Jho Low.

Jika terbukti bersalah, Najib menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan hingga lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang.

Kedua putusan pengadilan tersebut dipantau secara ketat sebagai ujian bagi kampanye Perdana Menteri Anwar Ibrahim melawan korupsi.

Anwar, yang berkuasa pada tahun 2022 dengan platform antikorupsi, telah berulang kali menghadapi pertanyaan tentang komitmennya terhadap reformasi karena jaksa penuntut umum membatalkan beberapa dakwaan terhadap Najib. Bulan ini, jaksa penuntut umum juga membatalkan banding terhadap pembebasan istri Najib, Rosmah Mansor, dalam kasus korupsi terpisah.

Anwar mengatakan bahwa dia tidak ikut campur dalam kasus pengadilan, meskipun jaksa agung negara tersebut diangkat oleh perdana menteri dan independensi mereka sering dipertanyakan.

Najib mendirikan lembaga dana 1MDB tak lama setelah menjabat pada tahun 2009. Para penyelidik menduga setidaknya USD4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat dan negara-negara lain.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai film-film Hollywood dan pembelian mewah yang meliputi hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, dan perhiasan.

Kemarahan nasional atas skandal 1MDB menyebabkan kekalahan bersejarah bagi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang telah memerintah Malaysia sejak kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1957, dalam pemilihan umum 2018.

Meskipun telah divonis bersalah, Najib masih memiliki pengaruh di partainya; UMNO, yang kini menjadi bagian dari pemerintahan persatuan Anwar yang berkuasa setelah pemilihan umum 2022.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Hadiri LCAW 2026, Menteri...
Hadiri LCAW 2026, Menteri Jumhur Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Raja Charles di London
Kalahkan Jerman di Piala...
Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay Umumkan Hari Libur Nasional
Rekomendasi
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Berita Terkini
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved