Kakak dan Adik Kandung Lakukan Hubungan Sedarah hingga Miliki Bayi, Hebohkan Malaysia
Selasa, 16 Desember 2025 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penelantaran anak, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya, seperti dikutip WorldofBuzz.
“Investigasi juga sedang dilakukan berdasarkan Pasal 376B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang inses, yaitu hubungan seksual antara individu yang tidak diperbolehkan menikah menurut hukum agama,” lanjut Md Sani dalam sebuah pernyataan.
Md Sani juga mengatakan bahwa pasal tersebut membawa hukuman berat, dengan hukuman penjara tidak kurang dari 6 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, serta hukuman cambuk.
“Tindakan membuang bayi adalah tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum agama dan jelas-jelas menolak hak hidup bayi," paparnya.
Sementara itu, PDRM juga mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu tentang masalah ini, yang dapat mengganggu investigasi yang sedang berlangsung.
“Investigasi juga sedang dilakukan berdasarkan Pasal 376B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang inses, yaitu hubungan seksual antara individu yang tidak diperbolehkan menikah menurut hukum agama,” lanjut Md Sani dalam sebuah pernyataan.
Md Sani juga mengatakan bahwa pasal tersebut membawa hukuman berat, dengan hukuman penjara tidak kurang dari 6 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, serta hukuman cambuk.
“Tindakan membuang bayi adalah tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum agama dan jelas-jelas menolak hak hidup bayi," paparnya.
Sementara itu, PDRM juga mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu tentang masalah ini, yang dapat mengganggu investigasi yang sedang berlangsung.
(mas)
Lihat Juga :