Kakak dan Adik Kandung Lakukan Hubungan Sedarah hingga Miliki Bayi, Hebohkan Malaysia

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:38 WIB
loading...
A A A
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penelantaran anak, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya, seperti dikutip WorldofBuzz.

“Investigasi juga sedang dilakukan berdasarkan Pasal 376B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang inses, yaitu hubungan seksual antara individu yang tidak diperbolehkan menikah menurut hukum agama,” lanjut Md Sani dalam sebuah pernyataan.

Md Sani juga mengatakan bahwa pasal tersebut membawa hukuman berat, dengan hukuman penjara tidak kurang dari 6 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, serta hukuman cambuk.

“Tindakan membuang bayi adalah tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum agama dan jelas-jelas menolak hak hidup bayi," paparnya.

Sementara itu, PDRM juga mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu tentang masalah ini, yang dapat mengganggu investigasi yang sedang berlangsung.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Gelombang Panas Dahsyat...
Gelombang Panas Dahsyat Landa Eropa, Picu Lebih dari 200 Kematian di Spanyol dan Prancis
Heboh, Menteri Perempuan...
Heboh, Menteri Perempuan Swedia Bawa Bayi ke Pertemuan Uni Eropa
Rekomendasi
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jirayut Debut Akting...
Jirayut Debut Akting di Film Cek Kodham, Akui Sempat Tak Percaya Diri
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Berita Terkini
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Infografis
Greater Israel, Perluasan...
Greater Israel, Perluasan Wilayah Israel hingga Makkah dan Madinah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved