Sekutu Zionis di Asia Tenggara Ini Akhirnya Jatuhkan Sanksi kepada 4 Warga Israel
Sabtu, 22 November 2025 - 19:13 WIB
loading...
Singapura akhirnya jatuhkan sanksi kepada empat warga Israel. Foto/X
A
A
A
SINGAPURA - Singapura akan menjatuhkan sanksi keuangan kepada empat warga Israel dan melarang mereka memasuki negara-kota tersebut. Itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri Singapura yang menuduh mereka melakukan "tindakan kekerasan ekstrem yang mengerikan" terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Kementerian tersebut mengatakan tindakan yang dilakukan di Tepi Barat oleh Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel melanggar hukum dan telah membahayakan prospek solusi dua negara di Palestina.
"Sebagai pendukung kuat hukum internasional dan solusi dua negara, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional," demikian pernyataan Singapura, yang dikenal sebagai sekutu utama Zionis.
Keempat individu tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Uni Eropa.
Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan mengumumkan di parlemen pada bulan September bahwa para pemimpin kelompok pemukim Israel akan dikenai sanksi.
Ia juga mengecam politisi Israel yang telah berbicara tentang pencaplokan sebagian wilayah Tepi Barat atau Gaza, dua wilayah Palestina yang diduduki Israel, dan mengatakan bahwa apa yang disebut proyek permukiman E1 akan memecah belah Tepi Barat.
Baca Juga: Ayah Zohran Mamdani Sebut Palestina Jadi Motivasi Putranya Maju Pemilihan Wali Kota New York
Selain menjatuhkan sanksi, Balakrishnan mengatakan Singapura juga akan mengakui negara Palestina dengan syarat-syarat yang tepat.
Untuk berita utama terbaru, ikuti kanal Google News kami secara daring atau melalui aplikasi.
Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional. Israel membantah hal ini, dengan mengutip hubungan historis dan alkitabiah dengan wilayah tersebut dan mengatakan bahwa permukiman tersebut memberikan keamanan.
Sementara Singapura dan Israel telah menjalin hubungan diplomatik dan militer yang erat sejak Singapura memperoleh kemerdekaan pada tahun 1965, negara-kota tersebut pada tahun 2024 telah memberikan suara mendukung sejumlah resolusi yang menyatakan dukungan terhadap pengakuan PBB terhadap negara Palestina.
Kementerian tersebut mengatakan tindakan yang dilakukan di Tepi Barat oleh Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel melanggar hukum dan telah membahayakan prospek solusi dua negara di Palestina.
"Sebagai pendukung kuat hukum internasional dan solusi dua negara, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional," demikian pernyataan Singapura, yang dikenal sebagai sekutu utama Zionis.
Keempat individu tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Uni Eropa.
Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan mengumumkan di parlemen pada bulan September bahwa para pemimpin kelompok pemukim Israel akan dikenai sanksi.
Ia juga mengecam politisi Israel yang telah berbicara tentang pencaplokan sebagian wilayah Tepi Barat atau Gaza, dua wilayah Palestina yang diduduki Israel, dan mengatakan bahwa apa yang disebut proyek permukiman E1 akan memecah belah Tepi Barat.
Baca Juga: Ayah Zohran Mamdani Sebut Palestina Jadi Motivasi Putranya Maju Pemilihan Wali Kota New York
Selain menjatuhkan sanksi, Balakrishnan mengatakan Singapura juga akan mengakui negara Palestina dengan syarat-syarat yang tepat.
Untuk berita utama terbaru, ikuti kanal Google News kami secara daring atau melalui aplikasi.
Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional. Israel membantah hal ini, dengan mengutip hubungan historis dan alkitabiah dengan wilayah tersebut dan mengatakan bahwa permukiman tersebut memberikan keamanan.
Sementara Singapura dan Israel telah menjalin hubungan diplomatik dan militer yang erat sejak Singapura memperoleh kemerdekaan pada tahun 1965, negara-kota tersebut pada tahun 2024 telah memberikan suara mendukung sejumlah resolusi yang menyatakan dukungan terhadap pengakuan PBB terhadap negara Palestina.
(ahm)
Lihat Juga :