Presiden ICC Desak Kerja Sama Global Tegakkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Kamis, 13 November 2025 - 21:30 WIB
loading...
Presiden ICC Hakim Tomoko Akane. Foto/gtinvest
A
A
A
NEW YORK - Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Selasa mendesak negara-negara anggota PBB untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma dan membantu dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan yang masih tertunda.
Saat menyampaikan Laporan Tahunan ICC 2025 kepada PBB, Hakim Tomoko Akane menyampaikan kepada Majelis Umum PBB bahwa 33 surat perintah penangkapan yang diketahui publik masih belum dilaksanakan.
“Pengadilan sangat mendesak Negara-negara Pihak untuk terus memenuhi kewajiban hukum mereka sesuai dengan komitmen yang dibuat saat penandatanganan Statuta Roma,” ujarnya.
Akane menyebutkan salah satu investigasi Pengadilan yang paling diawasi ketat, termasuk surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan serangan di Palestina.
“Pengadilan telah melanjutkan upaya untuk meningkatkan kemampuan pelacakannya, tetapi surat perintah penangkapan tidak dapat dilaksanakan tanpa kerja sama negara-negara,” papar dia.
“Sekali lagi, Pengadilan mendesak semua negara anggota PBB untuk membantu Pengadilan dengan bekerja sama dalam penangkapan dan pemindahan individu yang menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC yang masih berlaku,” ujarnya.
Menegaskan kembali komitmen ICC kepada para korban, Akane menekankan bahwa para korban kekejaman massal tetap “berada di pusat” proses ICC, dan menyebut partisipasi mereka sebagai hal yang esensial bagi misi Pengadilan.
“Pengadilan memberi para korban suara, ruang untuk menceritakan kisah mereka, dan harapan bahwa kebenaran akan diakui dan tanggung jawab akan ditegakkan. Memberikan harapan dan kebenaran kepada umat manusia yang menderita merupakan inti dari raison d’être Pengadilan,” tegas dia.
Ia menyoroti upaya ICC dalam reparasi dan keadilan restoratif, yang tidak hanya bertujuan memberikan kompensasi tetapi juga untuk membantu membangun kembali masyarakat yang hancur akibat konflik.
Akane menegaskan kembali bahwa meskipun menghadapi tantangan politik dan operasional yang semakin besar, ICC tetap teguh dalam misinya menegakkan akuntabilitas dan keadilan internasional.
“Terlepas dari semua tantangan tersebut, Mahkamah Pidana Internasional akan terus menjalankan mandat peradilannya untuk menangani pertanggungjawaban pidana individu, dengan independensi dan imparsialitas penuh. Dengan demikian, Mahkamah berharap dapat memberikan kontribusinya terhadap supremasi hukum di komunitas internasional,” papar dia.
Baca juga: Trump Meminta Pengampunan untuk Netanyahu dalam Kasus Korupsi
Saat menyampaikan Laporan Tahunan ICC 2025 kepada PBB, Hakim Tomoko Akane menyampaikan kepada Majelis Umum PBB bahwa 33 surat perintah penangkapan yang diketahui publik masih belum dilaksanakan.
“Pengadilan sangat mendesak Negara-negara Pihak untuk terus memenuhi kewajiban hukum mereka sesuai dengan komitmen yang dibuat saat penandatanganan Statuta Roma,” ujarnya.
Akane menyebutkan salah satu investigasi Pengadilan yang paling diawasi ketat, termasuk surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan serangan di Palestina.
“Pengadilan telah melanjutkan upaya untuk meningkatkan kemampuan pelacakannya, tetapi surat perintah penangkapan tidak dapat dilaksanakan tanpa kerja sama negara-negara,” papar dia.
“Sekali lagi, Pengadilan mendesak semua negara anggota PBB untuk membantu Pengadilan dengan bekerja sama dalam penangkapan dan pemindahan individu yang menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC yang masih berlaku,” ujarnya.
Menegaskan kembali komitmen ICC kepada para korban, Akane menekankan bahwa para korban kekejaman massal tetap “berada di pusat” proses ICC, dan menyebut partisipasi mereka sebagai hal yang esensial bagi misi Pengadilan.
“Pengadilan memberi para korban suara, ruang untuk menceritakan kisah mereka, dan harapan bahwa kebenaran akan diakui dan tanggung jawab akan ditegakkan. Memberikan harapan dan kebenaran kepada umat manusia yang menderita merupakan inti dari raison d’être Pengadilan,” tegas dia.
Ia menyoroti upaya ICC dalam reparasi dan keadilan restoratif, yang tidak hanya bertujuan memberikan kompensasi tetapi juga untuk membantu membangun kembali masyarakat yang hancur akibat konflik.
Akane menegaskan kembali bahwa meskipun menghadapi tantangan politik dan operasional yang semakin besar, ICC tetap teguh dalam misinya menegakkan akuntabilitas dan keadilan internasional.
“Terlepas dari semua tantangan tersebut, Mahkamah Pidana Internasional akan terus menjalankan mandat peradilannya untuk menangani pertanggungjawaban pidana individu, dengan independensi dan imparsialitas penuh. Dengan demikian, Mahkamah berharap dapat memberikan kontribusinya terhadap supremasi hukum di komunitas internasional,” papar dia.
Baca juga: Trump Meminta Pengampunan untuk Netanyahu dalam Kasus Korupsi
(sya)
Lihat Juga :