Trump Peringatkan Bencana Keamanan Nasional AS Jika Tarif Dihapuskan
Selasa, 11 November 2025 - 21:30 WIB
loading...
Presiden AS Donald Trump. Foto/anadolu
A
A
A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim negaranya menghadapi "bencana keamanan nasional" jika tarif yang diberlakukannya terhadap sebagian besar mitra dagang tahun ini dinyatakan ilegal.
Trump meluncurkan kebijakan tarifnya pada bulan April, menuduh mitra AS menciptakan ketidakseimbangan perdagangan yang tidak adil.
Ia menggambarkan tarif sebagai tindakan "timbal balik" untuk mengamankan persyaratan perdagangan yang lebih baik, dengan menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukumnya.
Undang-undang tersebut memungkinkan presiden mengatur atau memblokir perdagangan internasional dan transaksi keuangan selama keadaan darurat nasional yang melibatkan ancaman asing.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari anggota parlemen yang memperingatkan hal itu dapat merugikan perekonomian domestik.
Pada akhir musim panas, Pengadilan Banding AS memutuskan Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengenakan tarif berdasarkan IEEPA, dengan menyatakan hanya Kongres yang dapat mengesahkan tindakan luas tersebut.
Pengadilan tersebut tidak membatalkan bea masuk, sambil menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam unggahan di Truth Social pada hari Senin, Trump memperingatkan konsekuensi mengerikan jika Mahkamah Agung memutuskan melawannya.
"Jumlah sebenarnya yang harus kita bayar kembali dalam bentuk pendapatan tarif dan investasi akan melebihi USD2 triliun, dan itu sendiri akan menjadi bencana keamanan nasional," tulisnya.
Trump tidak menjelaskan bagaimana ia mencapai angka USD2 triliun tersebut. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer sebelumnya mengatakan kepada Fox News bahwa tarif Trump sejauh ini telah menghasilkan sekitar USD100 miliar.
Dalam argumen lisan pekan lalu, para hakim Mahkamah Agung mempertanyakan kewenangan Trump untuk mengenakan tarif berdasarkan IEEPA, yang memberikan presiden wewenang luas untuk membekukan aset, menjatuhkan sanksi, dan membatasi perdagangan tetapi tidak menyebutkan tarif.
Namun, beberapa hakim menunjukkan undang-undang tersebut memberi wewenang kepada presiden untuk mengatur impor "melalui lisensi atau cara lain," dan istilah "lisensi," yang sering kali melibatkan biaya untuk mengimpor barang, secara ekonomi sebanding dengan tarif.
Hakim Amy Coney Barrett memperingatkan pembatalan tarif "bisa menjadi masalah" bagi pengadilan yang bertugas mengembalikan uang kepada importir.
Masih belum jelas kapan Mahkamah Agung akan mengeluarkan keputusannya, tetapi para analis hukum memperkirakan keputusan tersebut akan dikeluarkan pada Juli 2026, akhir masa jabatan pengadilan.
Baca juga: Berapa Kali Israel Melanggar Gencatan Senjata Gaza?
Trump meluncurkan kebijakan tarifnya pada bulan April, menuduh mitra AS menciptakan ketidakseimbangan perdagangan yang tidak adil.
Ia menggambarkan tarif sebagai tindakan "timbal balik" untuk mengamankan persyaratan perdagangan yang lebih baik, dengan menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukumnya.
Undang-undang tersebut memungkinkan presiden mengatur atau memblokir perdagangan internasional dan transaksi keuangan selama keadaan darurat nasional yang melibatkan ancaman asing.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari anggota parlemen yang memperingatkan hal itu dapat merugikan perekonomian domestik.
Pada akhir musim panas, Pengadilan Banding AS memutuskan Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengenakan tarif berdasarkan IEEPA, dengan menyatakan hanya Kongres yang dapat mengesahkan tindakan luas tersebut.
Pengadilan tersebut tidak membatalkan bea masuk, sambil menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam unggahan di Truth Social pada hari Senin, Trump memperingatkan konsekuensi mengerikan jika Mahkamah Agung memutuskan melawannya.
"Jumlah sebenarnya yang harus kita bayar kembali dalam bentuk pendapatan tarif dan investasi akan melebihi USD2 triliun, dan itu sendiri akan menjadi bencana keamanan nasional," tulisnya.
Trump tidak menjelaskan bagaimana ia mencapai angka USD2 triliun tersebut. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer sebelumnya mengatakan kepada Fox News bahwa tarif Trump sejauh ini telah menghasilkan sekitar USD100 miliar.
Dalam argumen lisan pekan lalu, para hakim Mahkamah Agung mempertanyakan kewenangan Trump untuk mengenakan tarif berdasarkan IEEPA, yang memberikan presiden wewenang luas untuk membekukan aset, menjatuhkan sanksi, dan membatasi perdagangan tetapi tidak menyebutkan tarif.
Namun, beberapa hakim menunjukkan undang-undang tersebut memberi wewenang kepada presiden untuk mengatur impor "melalui lisensi atau cara lain," dan istilah "lisensi," yang sering kali melibatkan biaya untuk mengimpor barang, secara ekonomi sebanding dengan tarif.
Hakim Amy Coney Barrett memperingatkan pembatalan tarif "bisa menjadi masalah" bagi pengadilan yang bertugas mengembalikan uang kepada importir.
Masih belum jelas kapan Mahkamah Agung akan mengeluarkan keputusannya, tetapi para analis hukum memperkirakan keputusan tersebut akan dikeluarkan pada Juli 2026, akhir masa jabatan pengadilan.
Baca juga: Berapa Kali Israel Melanggar Gencatan Senjata Gaza?
(sya)
Lihat Juga :