Nenek Gembong Narkoba Tak Jadi Dieksekusi di Indonesia, Dipulangkan ke Inggris

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:09 WIB
loading...
Nenek Gembong Narkoba...
Lindsay Sandiford, nenek gembong narkoba asal Inggris tak jadi dieksekusi mati di Indonesia. Dia akan dipulangkan ke Inggris. Foto/Sky News
A A A
JAKARTA - Indonesia akan menandatangani perjanjian pada Selasa (21/10/2025) untuk memulangkan dua warga negara Inggris, termasuk seorang nenek yang dihukum mati karena kejahatan terkait narkoba.

"Kesepakatan praktis akan ditandatangani hari ini. Pemindahan akan dilakukan segera setelah aspek teknis pemindahan disetujui," kata sumber pemerintah Indonesia kepada AFP, mengidentifikasi Lindsay Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) sebagai orang-orang yang dipulangkan.

Sandiford, seorang nenek, dijatuhi hukuman mati di pengadilan Bali pada tahun 2013 setelah dia dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba.

Baca Juga: Nenek Gembong Narkoba Inggris Siap Dieksekusi Algojo Indonesia

Petugas bea cukai menemukan kokain senilai sekitar USD2,14 juta yang disembunyikan di dasar koper Sandiford ketika dia tiba di Bali dengan penerbangan dari Thailand pada tahun 2012.

Sedangkan Shahabadi ditangkap pada tahun 2014 atas tuduhan narkoba dan saat ini menjalani hukuman seumur hidup, menurut informasi yang dibagikan oleh sumber tersebut.

Sumber itu mencatat Sandiford berusia 68 tahun, meskipun informasi publik menunjukkan usianya 69 tahun.

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengarahkan semua pertanyaan media kepada pemerintah Indonesia.

Konferensi pers untuk pembebasan dua warga negara Inggris dijadwalkan pada Selasa malam oleh otoritas Indonesia dan duta besar Inggris untuk Indonesia, menurut siaran pers dari Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Sandiford mengakui pelanggaran tersebut tetapi mengatakan dia setuju untuk membawa narkotika tersebut setelah sindikat narkoba mengancam akan membunuh putranya.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, dan puluhan warga negara asing masih dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba.

Kasus Sandiford menarik perhatian tabloid di Inggris, dengan sebuah surat kabar memuat artikel yang menceritakan ketakutannya akan eksekusi mati di Indonesia.

"Eksekusi saya sudah dekat, dan saya tahu saya bisa mati kapan saja. Saya bisa dikeluarkan besok dari sel saya," tulisnya di surat kabar Inggris, Mail on Sunday, pada tahun 2015.

"Saya sudah mulai menulis surat perpisahan untuk anggota keluarga saya."

Sandiford, yang berasal dari Redcar di timur laut Inggris, menulis dalam artikel tersebut bahwa dia berencana untuk menyanyikan lagu hit Perry Como, Magic Moments, saat menghadapi regu tembak.

Dia berteman di penjara dengan Andrew Chan, seorang warga negara Australia yang dieksekusi oleh regu tembak karena perannya dalam rencana penyelundupan heroin sebagai salah satu anggota kelompok penyelundup narkoba yang disebut "Bali Nine".

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bergerak dalam beberapa bulan terakhir untuk memulangkan beberapa narapidana terkenal, yang semuanya dihukum karena pelanggaran narkoba, kembali ke negara asal mereka.

Pada bulan Desember, narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, dengan berlinang air mata bertemu kembali dengan keluarganya setelah hampir 15 tahun mendekam di penjara setelah dijatuhi hukuman mati.

Pada bulan Februari, warga negara Prancis Serge Atlaoui (61) dipulangkan setelah 18 tahun mendekam di penjara dengan status sebagai terpidana mati di Indonesia.

Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada tahun 2016, yakni terhadap seorang warga negara Indonesia dan tiga terpidana asal Nigeria.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Inggris Akan Ganti 6...
Inggris Akan Ganti 6 Kapal Perusak Tua dengan 6 Kapal Perang Hibrida Pengendali Drone
Setelah Mundur, PM Inggris...
Setelah Mundur, PM Inggris Starmer Incar Sekjen NATO
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Penembakan di Pusat...
Penembakan di Pusat Kesejahteraan Remaja Jerman Tewaskan Setidaknya 6 Orang
Kalahkan Jerman di Piala...
Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay Umumkan Hari Libur Nasional
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Samai Messi
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Berita Terkini
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Jumlah Korban Tewas...
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Venezuela Meningkat Jadi 1.943 Jiwa
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved