Nenek Gembong Narkoba Tak Jadi Dieksekusi di Indonesia, Dipulangkan ke Inggris
Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:09 WIB
loading...
Lindsay Sandiford, nenek gembong narkoba asal Inggris tak jadi dieksekusi mati di Indonesia. Dia akan dipulangkan ke Inggris. Foto/Sky News
A
A
A
JAKARTA - Indonesia akan menandatangani perjanjian pada Selasa (21/10/2025) untuk memulangkan dua warga negara Inggris, termasuk seorang nenek yang dihukum mati karena kejahatan terkait narkoba.
"Kesepakatan praktis akan ditandatangani hari ini. Pemindahan akan dilakukan segera setelah aspek teknis pemindahan disetujui," kata sumber pemerintah Indonesia kepada AFP, mengidentifikasi Lindsay Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) sebagai orang-orang yang dipulangkan.
Sandiford, seorang nenek, dijatuhi hukuman mati di pengadilan Bali pada tahun 2013 setelah dia dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba.
Baca Juga: Nenek Gembong Narkoba Inggris Siap Dieksekusi Algojo Indonesia
Petugas bea cukai menemukan kokain senilai sekitar USD2,14 juta yang disembunyikan di dasar koper Sandiford ketika dia tiba di Bali dengan penerbangan dari Thailand pada tahun 2012.
Sedangkan Shahabadi ditangkap pada tahun 2014 atas tuduhan narkoba dan saat ini menjalani hukuman seumur hidup, menurut informasi yang dibagikan oleh sumber tersebut.
Sumber itu mencatat Sandiford berusia 68 tahun, meskipun informasi publik menunjukkan usianya 69 tahun.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengarahkan semua pertanyaan media kepada pemerintah Indonesia.
Konferensi pers untuk pembebasan dua warga negara Inggris dijadwalkan pada Selasa malam oleh otoritas Indonesia dan duta besar Inggris untuk Indonesia, menurut siaran pers dari Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sandiford mengakui pelanggaran tersebut tetapi mengatakan dia setuju untuk membawa narkotika tersebut setelah sindikat narkoba mengancam akan membunuh putranya.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, dan puluhan warga negara asing masih dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba.
Kasus Sandiford menarik perhatian tabloid di Inggris, dengan sebuah surat kabar memuat artikel yang menceritakan ketakutannya akan eksekusi mati di Indonesia.
"Eksekusi saya sudah dekat, dan saya tahu saya bisa mati kapan saja. Saya bisa dikeluarkan besok dari sel saya," tulisnya di surat kabar Inggris, Mail on Sunday, pada tahun 2015.
"Saya sudah mulai menulis surat perpisahan untuk anggota keluarga saya."
Sandiford, yang berasal dari Redcar di timur laut Inggris, menulis dalam artikel tersebut bahwa dia berencana untuk menyanyikan lagu hit Perry Como, Magic Moments, saat menghadapi regu tembak.
Dia berteman di penjara dengan Andrew Chan, seorang warga negara Australia yang dieksekusi oleh regu tembak karena perannya dalam rencana penyelundupan heroin sebagai salah satu anggota kelompok penyelundup narkoba yang disebut "Bali Nine".
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bergerak dalam beberapa bulan terakhir untuk memulangkan beberapa narapidana terkenal, yang semuanya dihukum karena pelanggaran narkoba, kembali ke negara asal mereka.
Pada bulan Desember, narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, dengan berlinang air mata bertemu kembali dengan keluarganya setelah hampir 15 tahun mendekam di penjara setelah dijatuhi hukuman mati.
Pada bulan Februari, warga negara Prancis Serge Atlaoui (61) dipulangkan setelah 18 tahun mendekam di penjara dengan status sebagai terpidana mati di Indonesia.
Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada tahun 2016, yakni terhadap seorang warga negara Indonesia dan tiga terpidana asal Nigeria.
"Kesepakatan praktis akan ditandatangani hari ini. Pemindahan akan dilakukan segera setelah aspek teknis pemindahan disetujui," kata sumber pemerintah Indonesia kepada AFP, mengidentifikasi Lindsay Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) sebagai orang-orang yang dipulangkan.
Sandiford, seorang nenek, dijatuhi hukuman mati di pengadilan Bali pada tahun 2013 setelah dia dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba.
Baca Juga: Nenek Gembong Narkoba Inggris Siap Dieksekusi Algojo Indonesia
Petugas bea cukai menemukan kokain senilai sekitar USD2,14 juta yang disembunyikan di dasar koper Sandiford ketika dia tiba di Bali dengan penerbangan dari Thailand pada tahun 2012.
Sedangkan Shahabadi ditangkap pada tahun 2014 atas tuduhan narkoba dan saat ini menjalani hukuman seumur hidup, menurut informasi yang dibagikan oleh sumber tersebut.
Sumber itu mencatat Sandiford berusia 68 tahun, meskipun informasi publik menunjukkan usianya 69 tahun.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengarahkan semua pertanyaan media kepada pemerintah Indonesia.
Konferensi pers untuk pembebasan dua warga negara Inggris dijadwalkan pada Selasa malam oleh otoritas Indonesia dan duta besar Inggris untuk Indonesia, menurut siaran pers dari Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sandiford mengakui pelanggaran tersebut tetapi mengatakan dia setuju untuk membawa narkotika tersebut setelah sindikat narkoba mengancam akan membunuh putranya.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, dan puluhan warga negara asing masih dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba.
Kasus Sandiford menarik perhatian tabloid di Inggris, dengan sebuah surat kabar memuat artikel yang menceritakan ketakutannya akan eksekusi mati di Indonesia.
"Eksekusi saya sudah dekat, dan saya tahu saya bisa mati kapan saja. Saya bisa dikeluarkan besok dari sel saya," tulisnya di surat kabar Inggris, Mail on Sunday, pada tahun 2015.
"Saya sudah mulai menulis surat perpisahan untuk anggota keluarga saya."
Sandiford, yang berasal dari Redcar di timur laut Inggris, menulis dalam artikel tersebut bahwa dia berencana untuk menyanyikan lagu hit Perry Como, Magic Moments, saat menghadapi regu tembak.
Dia berteman di penjara dengan Andrew Chan, seorang warga negara Australia yang dieksekusi oleh regu tembak karena perannya dalam rencana penyelundupan heroin sebagai salah satu anggota kelompok penyelundup narkoba yang disebut "Bali Nine".
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bergerak dalam beberapa bulan terakhir untuk memulangkan beberapa narapidana terkenal, yang semuanya dihukum karena pelanggaran narkoba, kembali ke negara asal mereka.
Pada bulan Desember, narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, dengan berlinang air mata bertemu kembali dengan keluarganya setelah hampir 15 tahun mendekam di penjara setelah dijatuhi hukuman mati.
Pada bulan Februari, warga negara Prancis Serge Atlaoui (61) dipulangkan setelah 18 tahun mendekam di penjara dengan status sebagai terpidana mati di Indonesia.
Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada tahun 2016, yakni terhadap seorang warga negara Indonesia dan tiga terpidana asal Nigeria.
(mas)
Lihat Juga :