Kisah Pilu WNI Jamaludin: Hidup Susah di Negeri Sendiri, Berenang ke Singapura
Senin, 22 September 2025 - 08:59 WIB
loading...
A
A
A
Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa dia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan.
Dalam sebuah pernyataan kepada Channel News Asia, ICA mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dinyatakan bersalah atas suatu pelanggaran," kata pihak ICA.
Seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.
Pelanggar pria dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sementara pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga SD6.000.
Dalam sebuah pernyataan kepada Channel News Asia, ICA mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dinyatakan bersalah atas suatu pelanggaran," kata pihak ICA.
Seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.
Pelanggar pria dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sementara pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga SD6.000.
(mas)
Lihat Juga :