Dokumen Rahasia Pasien Dijadikan Bungkus Camilan, RS Ini Didenda Rp513 Juta
Minggu, 03 Agustus 2025 - 15:49 WIB
loading...
Sebuah rumah sakit besar di Thailand didenda setara Rp513 juta setelah dokumen rahasia pasien ditemukan digunakan kembali sebagi bungkus jajanan camilan. Foto/PDPC
A
A
A
BANGKOK - Sebuah rumah sakit swasta besar di Thailand dijatuhi denda sebesar 1,21 juta baht (Rp513 juta). Musababnya, dokumen-dokumen rahasia pasien ditemukan telah digunakan sebagai bungkus camilan.
Denda dijatuhkan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Thailand pada Jumat.
Mengutip PDPC, The Bangkok Post pada hari Minggu (3/8/2025), melaporkan bahwa rumah sakit swasta yang tak disebutkan namanya tersebut mengontrak sebuah usaha pembuangan limbah untuk membuang lebih dari 1.000 berkas dokumen rahasia pasien.
Baca Juga: Terungkap, Hun Sen Ambil Alih Komando Kamboja saat Perang Melawan Thailand
Namun, usaha tersebut tidak melakukannya. Sebaliknya, dokumen-dokumen itu ditemukan telah digunakan kembali sebagai pembungkus crepes crispy, yang dikenal secara lokal sebagai "khanom Tokyo".
Denda dijatuhkan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Thailand pada Jumat.
Mengutip PDPC, The Bangkok Post pada hari Minggu (3/8/2025), melaporkan bahwa rumah sakit swasta yang tak disebutkan namanya tersebut mengontrak sebuah usaha pembuangan limbah untuk membuang lebih dari 1.000 berkas dokumen rahasia pasien.
Baca Juga: Terungkap, Hun Sen Ambil Alih Komando Kamboja saat Perang Melawan Thailand
Namun, usaha tersebut tidak melakukannya. Sebaliknya, dokumen-dokumen itu ditemukan telah digunakan kembali sebagai pembungkus crepes crispy, yang dikenal secara lokal sebagai "khanom Tokyo".
Lihat Juga :