Eks Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia, Ini Respons Kemlu
Selasa, 22 Juli 2025 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
TNI AL telah menegaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah. Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah merespons kasus mantan personel Korps Marinir TNI AL tersebut.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata juru bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat dalam pesan singkatnya, Selasa (22/7/2025).
"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," imbuh diplomat yang akrab disapa Roy tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah merespons kasus mantan personel Korps Marinir TNI AL tersebut.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata juru bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat dalam pesan singkatnya, Selasa (22/7/2025).
"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," imbuh diplomat yang akrab disapa Roy tersebut.
(mas)
Lihat Juga :