Arab Saudi Bongkar Jaringan Prostitusi yang Merebak, Berikut 3 Faktanya
Senin, 21 Juli 2025 - 01:01 WIB
loading...
A
A
A
Arab Saudi menerapkan undang-undang ketat yang melarang prostitusi, dan upaya penegakan hukum sering kali dilakukan berkoordinasi dengan unit antiperdagangan manusia untuk menentukan apakah individu dipaksa atau dieksploitasi.
Baca Juga: NATO Ketar-ketir, Akankah BRICS Jadi Aliansi Militer?
Investigasi menunjukkan bahwa jaringan tersebut telah mendirikan sarang prostitusi, mempromosikannya secara daring, dan membujuk anak-anak muda untuk datang ke tempat mereka dirampok dan difilmkan secara paksa dalam posisi tidak bermoral untuk digunakan sebagai alat pemerasan.
Jaringan tersebut terdiri dari tiga anggota, yang mengakui tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Jaksa diperkirakan akan menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa yang kewarganegaraannya tidak diungkapkan.
Kejaksaan Umum menyatakan bahwa bekerja sama dengan instansi terkait, mereka menindaklanjuti dan memantau tindakan-tindakan yang melanggar moralitas agama dan publik, dan berjanji untuk memberikan hukuman terberat kepada para pelaku.
Baca Juga: NATO Ketar-ketir, Akankah BRICS Jadi Aliansi Militer?
2. Menyisir Prostitusi Online
Pada beberapa tahun lalu, Jaksa Saudi telah menyelesaikan penyelidikan terhadap sebuah kelompok yang dituduh membuat akun porno di media sosial untuk memikat anak muda ke sebuah apartemen dan memeras mereka.Investigasi menunjukkan bahwa jaringan tersebut telah mendirikan sarang prostitusi, mempromosikannya secara daring, dan membujuk anak-anak muda untuk datang ke tempat mereka dirampok dan difilmkan secara paksa dalam posisi tidak bermoral untuk digunakan sebagai alat pemerasan.
Jaringan tersebut terdiri dari tiga anggota, yang mengakui tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Jaksa diperkirakan akan menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa yang kewarganegaraannya tidak diungkapkan.
Kejaksaan Umum menyatakan bahwa bekerja sama dengan instansi terkait, mereka menindaklanjuti dan memantau tindakan-tindakan yang melanggar moralitas agama dan publik, dan berjanji untuk memberikan hukuman terberat kepada para pelaku.
3. Melibatkan Ekspatriat
Arab Saudi menangkap lebih dari 50 orang, termasuk 11 perempuan atas tuduhan prostitusi, dalam tindakan keras baru terhadap "tindakan amoral" di tengah transformasi sosial dan ekonomi yang sedang berlangsung di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman.Lihat Juga :