Pria Bakar Al-Qur'an Sambil Menghina Islam Didenda Rp5,2 Juta, Pendukungnya Sebut Kebebasan Berekspresi
Selasa, 03 Juni 2025 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Coskun tetap menyatakan bahwa protes tersebut ditujukan pada Pemerintah Turki, bukan Islam sebagai agama.
Dalam putusannya, Hakim John McGarva menegaskan bahwa membakar kitab suci, meskipun ofensif bagi sebagian pihak, tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban.
"Apa yang membuat tindakan terdakwa menjadi tidak tertib adalah waktu dan lokasi protesnya, ditambah dengan bahasa yang penuh hinaan. Tidak ada alasan bagi dia menggunakan kata-kata kasar yang ditujukan langsung kepada Islam," ujar hakim, seperti dikutip NDTV, Selasa (3/6/2025).
Tindakan Coskun didukung oleh kelompok National Secular Society (NSS), yang bahkan turut membiayai ongkos hukum Coskun.
NSS menilai vonis ini merupakan "pukulan berat terhadap kebebasan berekspresi" di Inggris, dan memperingatkan bahwa putusan tersebut bisa menjadi preseden berbahaya.
Sentimen yang sama juga disuarakan oleh oposisi utama; Partai Konservatif Inggris. Melalui akun resmi mereka di platform X, partai tersebut menulis: "Inggris tidak memiliki hukum penistaan. Namun putusan ini menciptakannya secara de facto. Parlemen tidak pernah menyetujuinya. Rakyat Inggris tidak menginginkannya. Keputusan ini keliru."
Dalam putusannya, Hakim John McGarva menegaskan bahwa membakar kitab suci, meskipun ofensif bagi sebagian pihak, tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban.
"Apa yang membuat tindakan terdakwa menjadi tidak tertib adalah waktu dan lokasi protesnya, ditambah dengan bahasa yang penuh hinaan. Tidak ada alasan bagi dia menggunakan kata-kata kasar yang ditujukan langsung kepada Islam," ujar hakim, seperti dikutip NDTV, Selasa (3/6/2025).
Tindakan Coskun didukung oleh kelompok National Secular Society (NSS), yang bahkan turut membiayai ongkos hukum Coskun.
NSS menilai vonis ini merupakan "pukulan berat terhadap kebebasan berekspresi" di Inggris, dan memperingatkan bahwa putusan tersebut bisa menjadi preseden berbahaya.
Sentimen yang sama juga disuarakan oleh oposisi utama; Partai Konservatif Inggris. Melalui akun resmi mereka di platform X, partai tersebut menulis: "Inggris tidak memiliki hukum penistaan. Namun putusan ini menciptakannya secara de facto. Parlemen tidak pernah menyetujuinya. Rakyat Inggris tidak menginginkannya. Keputusan ini keliru."
Lihat Juga :