Pria Ini Dapat Transferan Nyasar Rp256 Juta dari Bank, tapi Menolak Mengembalikan Semuanya
Minggu, 04 Mei 2025 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Kerugian Material dan Moral
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa bukti-bukti dengan jelas mendukung kasus penggugat.
Terkait tuntutan kompensasi, pengadilan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang menyatakan bahwa kerugian yang disebabkan kepada pihak lain—jika kesalahan, kerusakan, dan sebab akibat ditetapkan—memerlukan kompensasi.
Pengadilan menemukan bahwa tindakan tergugat menyebabkan kerugian material, termasuk biaya dan upaya untuk mendapatkan kembali dana, dan kerugian moral, seperti stres dan kecemasan.
Akibatnya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar kembali Dh37.000 dan tambahan Dh3.000 sebagai kompensasi. Tergugatjuga diperintahkan untuk menanggung semua biaya dan pengeluaran hukum yang terkait dengan kasus tersebut.
(mas)
Lihat Juga :