Dominasi Senjata Laser Jadi Medan Perlombaan Senjata AS dan China
Senin, 07 September 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Polong laser udara akan dipasang ke pesawat tempur China seperti pesawat tempur berbasis kapal induk "Flying Shark" Shenyang J-15, pesawat tempur berat "Mighty Dragon" J-20, dan pesawat pendukung seperti angkutan berat Xian Y-20.
Perkembangan senjata laser oleh AS dan China telah menimbulkan konfrontasi. Pada bulan Februari, Angkatan Laut AS mengatakan sebuah kapal perang China menembakkan senjata laser ke salah satu pesawat pengintai.
(Baca: AS Sukses Uji Coba Senjata Laser, Hancurkan Pesawat Drone )
Ini bukan pertama kalinya AS menuduh China menargetkan pasukannya dengan senjata laser. Pada 2018, pejabat militer memperingatkan pilot bahwa pangkalan udara China di Djibouti mungkin telah menargetkan pesawatnya dengan "sinar laser kelas militer", yang juga menyebabkan protes diplomatik.
Peraturan penggunaan senjata semacam itu telah diterapkan selama beberapa waktu. Pada tahun 1995, untuk membantu meredakan potensi konflik di masa depan, PBB mengeluarkan Protokol Senjata Laser yang Membutakan, yang mulai berlaku pada Juli 1998. Hingga April 2018, protokol tersebut telah disetujui oleh 108 negara.
Protokol melarang penggunaan senjata laser yang dirancang khusus, sebagai satu-satunya fungsi tempur atau sebagai salah satu fungsi tempurnya, untuk menyebabkan kebutaan permanen.
Perkembangan senjata laser oleh AS dan China telah menimbulkan konfrontasi. Pada bulan Februari, Angkatan Laut AS mengatakan sebuah kapal perang China menembakkan senjata laser ke salah satu pesawat pengintai.
(Baca: AS Sukses Uji Coba Senjata Laser, Hancurkan Pesawat Drone )
Ini bukan pertama kalinya AS menuduh China menargetkan pasukannya dengan senjata laser. Pada 2018, pejabat militer memperingatkan pilot bahwa pangkalan udara China di Djibouti mungkin telah menargetkan pesawatnya dengan "sinar laser kelas militer", yang juga menyebabkan protes diplomatik.
Peraturan penggunaan senjata semacam itu telah diterapkan selama beberapa waktu. Pada tahun 1995, untuk membantu meredakan potensi konflik di masa depan, PBB mengeluarkan Protokol Senjata Laser yang Membutakan, yang mulai berlaku pada Juli 1998. Hingga April 2018, protokol tersebut telah disetujui oleh 108 negara.
Protokol melarang penggunaan senjata laser yang dirancang khusus, sebagai satu-satunya fungsi tempur atau sebagai salah satu fungsi tempurnya, untuk menyebabkan kebutaan permanen.
(esn)
Lihat Juga :