Sangarnya Korupsi Miliader Truong My Lan, dari Tilap Rp448 Triliun hingga Pencucian Uang Rp293,9 Triliun

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:29 WIB
loading...
Sangarnya Korupsi Miliader...
Miliader Truong My Lan, ratu properti Viietnam yang dijatuhi hukuman mati atas korupsi yang nilainya setara ratusan triliun rupiah. Foto/Lao Dong
A A A
HO CHI MINH - Truong My Lan adalah miliarder properti tersohor di Vietnam. Bukan karena kekayaannya yang membuatnya tenar, melainkan uang yang dia korupsi terlalu wah.

Lan dinyatakan bersalah pada April 2024 karena mencuri uang dari Saigon Commercial Bank (SCB) dan dijatuhi hukuman mati atas penipuan senilai USD27 miliar (lebih dari Rp448 triliun).

Lan mengajukan banding atas putusan tersebut dan pengadilan mengatakan tidak ada dasar untuk mengurangi hukumannya, tetapi memutuskan bahwa dia masih dapat terhindar dari eksekusi jika ia mengembalikan tiga perempat dari aset yang dicuri.

Baca Juga: Miliarder Truong My Lan Harus Bayar Rp175 Triliun atau Dieksekusi Mati

Kasus kedua yang menjeratnya tak kalah heboh. Pada bulan Oktober lalu, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tiga kejahatan. Yakni, dinyatakan bersalah atas pencucian uang senilai USD17,7 miliar (lebih dari Rp293,9 triliun), perdagangan gelap lintas batas senilai USD4,5 miliar (lebih dari Rp74,7 triliun), dan penipuan obligasi senilai USD1,2 miliar (lebih dari Rp19,9 triliun).

Miliarder perempuan itu mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus kedua tersebut. Sidang bandingnya dimulai pada Selasa (25/3/2025).

Hari ini, Lan, yang sekarang terbiasa dengan sidang tingkat tinggi, mengobrol dengan petugas polisi dan tampak relatif santai saat dia menunggu sidang pengadilan dimulai di Kota Ho Chi Minh.

Keponakan perempuannya, yang dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada bulan Oktober karena perampasan properti secara curang, duduk di belakangnya, diapit oleh petugas.

Ini adalah pertama kalinya Lan berada di sidang pengadilan tanpa suaminya, Chu Nap Kee, yang tidak menentang hukuman dua tahun yang dijatuhkan kepadanya karena pencucian uang pada bulan Oktober.

Sidang banding Lan akan berlangsung hingga 21 April 2025. Dia akan dibela oleh delapan pengacara, menurut media pemerintah, yang dikutip AFP.

Pengadilan sebelumnya memutuskan bahwa, “Lan adalah dalang, melakukan kejahatan dengan metode canggih, berkali-kali, yang menyebabkan konsekuensi yang sangat serius.”

Tiga puluh tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman di pengadilan di Kota Ho Chi Minh dan dijatuhi hukuman mulai dari dua hingga 23 tahun penjara.

Dua puluh tujuh dari mereka mengajukan banding atas hukuman mereka, menurut media pemerintah.

Selama persidangan pertamanya pada bulan April, Lan dinyatakan bersalah atas penggelapan USD12,5 miliar tetapi jaksa mengatakan total kerugian yang disebabkan oleh penipuan tersebut mencapai USD27 miliar—setara dengan sekitar enam persen dari PDB negara tersebut pada tahun 2023.

Lan hanya memiliki lima persen saham di SCB di atas kertas, tetapi dalam persidangannya pengadilan menyimpulkan bahwa dia secara efektif mengendalikan lebih dari 90 persen melalui keluarga, teman, dan staf.

Puluhan ribu orang yang telah menginvestasikan tabungan mereka di bank tersebut kehilangan uang, mengejutkan negara komunis tersebut dan memicu protes langka dari para korban.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Hadiri LCAW 2026, Menteri...
Hadiri LCAW 2026, Menteri Jumhur Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Raja Charles di London
Presiden Korsel Lee...
Presiden Korsel Lee Jae Myung Murka Negaranya Tersingkir di Piala Dunia: Tidak Kompeten!
Rekomendasi
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Berita Terkini
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Rusia dan Ukraina Makin...
Rusia dan Ukraina Makin Jauh dari Perdamaian, Apa Pemicunya?
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Trump Ingin Beri Turki...
Trump Ingin Beri Turki Jet Tempur Siluman F-35 AS, Kongres Siap Blokir dengan Alasan S-400 Rusia
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved