Sangarnya Korupsi Miliader Truong My Lan, dari Tilap Rp448 Triliun hingga Pencucian Uang Rp293,9 Triliun

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:29 WIB
loading...
Sangarnya Korupsi Miliader...
Miliader Truong My Lan, ratu properti Viietnam yang dijatuhi hukuman mati atas korupsi yang nilainya setara ratusan triliun rupiah. Foto/Lao Dong
A A A
HO CHI MINH - Truong My Lan adalah miliarder properti tersohor di Vietnam. Bukan karena kekayaannya yang membuatnya tenar, melainkan uang yang dia korupsi terlalu wah.

Lan dinyatakan bersalah pada April 2024 karena mencuri uang dari Saigon Commercial Bank (SCB) dan dijatuhi hukuman mati atas penipuan senilai USD27 miliar (lebih dari Rp448 triliun).

Lan mengajukan banding atas putusan tersebut dan pengadilan mengatakan tidak ada dasar untuk mengurangi hukumannya, tetapi memutuskan bahwa dia masih dapat terhindar dari eksekusi jika ia mengembalikan tiga perempat dari aset yang dicuri.



Kasus kedua yang menjeratnya tak kalah heboh. Pada bulan Oktober lalu, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tiga kejahatan. Yakni, dinyatakan bersalah atas pencucian uang senilai USD17,7 miliar (lebih dari Rp293,9 triliun), perdagangan gelap lintas batas senilai USD4,5 miliar (lebih dari Rp74,7 triliun), dan penipuan obligasi senilai USD1,2 miliar (lebih dari Rp19,9 triliun).

Miliarder perempuan itu mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus kedua tersebut. Sidang bandingnya dimulai pada Selasa (25/3/2025).

Hari ini, Lan, yang sekarang terbiasa dengan sidang tingkat tinggi, mengobrol dengan petugas polisi dan tampak relatif santai saat dia menunggu sidang pengadilan dimulai di Kota Ho Chi Minh.

Keponakan perempuannya, yang dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada bulan Oktober karena perampasan properti secara curang, duduk di belakangnya, diapit oleh petugas.

Ini adalah pertama kalinya Lan berada di sidang pengadilan tanpa suaminya, Chu Nap Kee, yang tidak menentang hukuman dua tahun yang dijatuhkan kepadanya karena pencucian uang pada bulan Oktober.

Sidang banding Lan akan berlangsung hingga 21 April 2025. Dia akan dibela oleh delapan pengacara, menurut media pemerintah, yang dikutip AFP.

Pengadilan sebelumnya memutuskan bahwa, “Lan adalah dalang, melakukan kejahatan dengan metode canggih, berkali-kali, yang menyebabkan konsekuensi yang sangat serius.”

Tiga puluh tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman di pengadilan di Kota Ho Chi Minh dan dijatuhi hukuman mulai dari dua hingga 23 tahun penjara.

Dua puluh tujuh dari mereka mengajukan banding atas hukuman mereka, menurut media pemerintah.

Selama persidangan pertamanya pada bulan April, Lan dinyatakan bersalah atas penggelapan USD12,5 miliar tetapi jaksa mengatakan total kerugian yang disebabkan oleh penipuan tersebut mencapai USD27 miliar—setara dengan sekitar enam persen dari PDB negara tersebut pada tahun 2023.

Lan hanya memiliki lima persen saham di SCB di atas kertas, tetapi dalam persidangannya pengadilan menyimpulkan bahwa dia secara efektif mengendalikan lebih dari 90 persen melalui keluarga, teman, dan staf.

Puluhan ribu orang yang telah menginvestasikan tabungan mereka di bank tersebut kehilangan uang, mengejutkan negara komunis tersebut dan memicu protes langka dari para korban.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siapa Haj Hasan Ibrahim...
Siapa Haj Hasan Ibrahim Al Fardan? Pengusaha Mutiara yang Jadi Inspirasi Arah Kemajuan Uni Emirat Arab
Taliban Eksekusi 4 Pria...
Taliban Eksekusi 4 Pria di Stadion Afghanistan yang Penuh Sesak
Profil Ameera binti...
Profil Ameera binti Aidan, Eks Putri Kerajaan Arab Saudi yang Tampil Tanpa Jilbab dan Jadi Agen Perubahan
Mantan PNS Ini Dihukum...
Mantan PNS Ini Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang
Mengejutkan, Miliarder...
Mengejutkan, Miliarder AS Bill Ackman Desak Trump Hentikan Perang Nuklir Ekonomi di Setiap Negara
Siapa Sheikh Faisal?...
Siapa Sheikh Faisal? Miliarder Qatar Pemilik Museum FBQ yang Menyimpan Barang Berharga Saddam Hussein hingga Putri Diana
7 Fakta Zelensky Korupsi...
7 Fakta Zelensky Korupsi Selama menjadi Presiden Ukraina
Rudal China Bisa Tenggelamkan...
Rudal China Bisa Tenggelamkan Seluruh Armada Kapal Induk AS Hanya dalam 20 Menit
Terkunci saat Siram...
Terkunci saat Siram Tanaman, Perempuan Ini Terjebak di Balkon Apartemen 2 Hari
Rekomendasi
Belum Setahun Sudah...
Belum Setahun Sudah 3 Kali Ganti Pelatih, Begini Kata Jonatan Christie
Jawaban Menohok Ratu...
Jawaban Menohok Ratu Camilla soal Raja Charles III Turun Takhta: Mimpi!
Pangeran William Kemungkinan...
Pangeran William Kemungkinan Besar Jadi Raja Lebih Cepat, Transisi Kekuasaan Sudah Disiapkan
Berita Terkini
Emir Qatar Tiba di Moskow,...
Emir Qatar Tiba di Moskow, Bertemu Putin Bahas Ukraina dan Timur Tengah
9 jam yang lalu
Uni Eropa Tegaskan Barat...
Uni Eropa Tegaskan Barat Tidak Ada Lagi, AS Bukan Mitra Terpenting
9 jam yang lalu
Balas Perang Tarif Trump,...
Balas Perang Tarif Trump, Presiden China Xi Jinping Galang Kekuatan di ASEAN
10 jam yang lalu
Eks Pejabat Mossad Ungkap...
Eks Pejabat Mossad Ungkap Netanyahu akan Dipaksa Terima Gencatan Senjata Tahap Kedua
11 jam yang lalu
AS Mulai Tarik Pasukan...
AS Mulai Tarik Pasukan dari Pangkalan Utama di Dekat Ladang Gas Terbesar Suriah
11 jam yang lalu
Qatar Siap Menengahi...
Qatar Siap Menengahi Konflik Rusia dan Ukraina
12 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved