Perintah Trump soal Kewarganegaraan akan Berdampak pada 1,2 Juta Warga India di AS
Kamis, 23 Januari 2025 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut laporan media, para pendukung imigrasi mengajukan gugatan hukum di New Hampshire pada Senin malam, tak lama setelah presiden AS menandatangani perintah eksekutif tersebut.
Selain itu, 22 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat bersama dengan Distrik Columbia dan kota San Francisco mengajukan gugatan hukum di Boston dan Seattle, dengan menyatakan Trump telah melanggar Konstitusi AS.
Ini bukan pertama kalinya perintah Trump ditentang di pengadilan. Pada tahun 2020, seorang hakim federal AS memblokir perintah eksekutif Trump yang mengizinkan pemerintah negara bagian dan lokal menolak pengungsi yang ingin bermukim kembali di komunitas mereka.
Baca juga: Komandan Palestina yang Dinyatakan Tewas oleh Israel, Muncul Kembali di Gaza
Selain itu, 22 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat bersama dengan Distrik Columbia dan kota San Francisco mengajukan gugatan hukum di Boston dan Seattle, dengan menyatakan Trump telah melanggar Konstitusi AS.
Ini bukan pertama kalinya perintah Trump ditentang di pengadilan. Pada tahun 2020, seorang hakim federal AS memblokir perintah eksekutif Trump yang mengizinkan pemerintah negara bagian dan lokal menolak pengungsi yang ingin bermukim kembali di komunitas mereka.
Baca juga: Komandan Palestina yang Dinyatakan Tewas oleh Israel, Muncul Kembali di Gaza
(sya)
Lihat Juga :