5 Negara yang Terapkan Hukuman Mati pada Penghina Nabi Muhammad, dari Arab Saudi hingga Nigeria
loading...
A
A
A
3. Iran
Pada tahun 2014, terdapat seorang blogger bernama Soheil Arabi menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad secara sadar.
Klausul penghinaan Rasulullah dijelaskan dalam artikel 262 dan 264 perundang–undangan Islam di negara tersebut.
Artikel yang pertama mengarahkan pada hukuman mati. Sedangkan yang kedua adalah cambuk 74 kali jika penghinaan dilakukan tidak disengaja dan dalam keadaan emosi.
4. Kuwait
Parlemen Kuwait meloloskan RUU yang memberlakukan hukuman mati karena mengutuk Tuhan atau Nabi Muhammad di tahun 2012 silam.
Hukum juga menetapkan hukuman mati bagi mereka yang mengutuk istri Nabi atau mengklaim kemampuan kenabian.
Menteri Wakaf Jamal Shihab mengatakan kepada Al-Watan bahwa pemerintah tidak berniat untuk memblokir undang-undang tersebut, dan akan bertindak untuk menerapkannya.
5. Nigeria
Pada tahun 2020, Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, terdapat seorang penyanyi bernama Yahaya Aminu Sharif yang dijatuhi hukuman mati di Nigeria karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW.
Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial yang sebabkan kerusuhan.
Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.
Lihat Juga :