Abdul Rahman Yusuf al-Qaradawi akan Dideportasi ke UEA, Siapakah Dia?
loading...
A
A
A
Menurut Amnesty International, “Abdul Rahman diinterogasi oleh pasukan keamanan Lebanon terkait dengan putusan tahun 2017 yang dikeluarkan secara in absentia oleh pengadilan Mesir, yang menghukumnya atas tuduhan menyebarkan ‘berita palsu’, antara lain, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam kasus bermotif politik, serta permintaan ekstradisi UEA.”
Beberapa kelompok hak asasi manusia kini menyerukan pembebasannya.
“Surat perintah ini bermotif politik dan berfungsi sebagai alat untuk membungkam suara-suara yang tidak setuju, menjadikan penangkapan Al-Qaradawi sebagai bagian dari kampanye regional yang menyasar aktivis dan intelektual,” ungkap Komite Keadilan (CFJ) yang berpusat di Swiss dalam pernyataan pada hari Selasa (7/1/2025).
Kelompok tersebut mendesak pelapor khusus PBB tentang penyiksaan dan pelapor khusus PBB tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk menekan otoritas Lebanon “agar mematuhi kewajiban internasional mereka, khususnya mengenai prinsip non-refoulement sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan.”
Ekstradisi semacam itu, menurut CFJ, “merupakan ancaman bagi setiap orang yang percaya pada kebebasan berpikir dan berekspresi, hak yang dijamin piagam internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mana Lebanon merupakan salah satu pihaknya.”
Beberapa kelompok hak asasi manusia kini menyerukan pembebasannya.
“Surat perintah ini bermotif politik dan berfungsi sebagai alat untuk membungkam suara-suara yang tidak setuju, menjadikan penangkapan Al-Qaradawi sebagai bagian dari kampanye regional yang menyasar aktivis dan intelektual,” ungkap Komite Keadilan (CFJ) yang berpusat di Swiss dalam pernyataan pada hari Selasa (7/1/2025).
Kelompok tersebut mendesak pelapor khusus PBB tentang penyiksaan dan pelapor khusus PBB tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk menekan otoritas Lebanon “agar mematuhi kewajiban internasional mereka, khususnya mengenai prinsip non-refoulement sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan.”
Ekstradisi semacam itu, menurut CFJ, “merupakan ancaman bagi setiap orang yang percaya pada kebebasan berpikir dan berekspresi, hak yang dijamin piagam internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mana Lebanon merupakan salah satu pihaknya.”
(sya)