Enaknya Hidup Raja Charles yang Bebas Pajak Warisan, Ini Alasannya

Jum'at, 29 November 2024 - 13:22 WIB
loading...
Enaknya Hidup Raja Charles...
Berdasarkan klausul tahun 1993, Raja Charles III dari Kerajaan Inggris bebas pajak kekayaan yang diwarisinya. Foto/BBC
A A A
LONDON - Raja Charles III dari Kerajaan Inggris, tidak perlu membayar pajak atas kekayaan yang diwarisi dari mendiang ibunya; Ratu Elizabeth II.

Meski demikian, Raja Charles sebenarnya telah mengajukan diri untuk mengikuti jejak ibunya dalam membayar pajak penghasilan.

Alasan Raja Kerajaan Inggris bebas pajak warisan karena sebuah klausul yang disetujui pada tahun 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major, di mana setiap warisan yang diwariskan "dari penguasa ke penguasa" terhindar dari pungutan 40% yang diterapkan pada aset senilai lebih dari £325.000.

Baca Juga: Wanita Ini Tak Sengaja Buang Harta Karun Bitcoin Rp11,4 Triliun Milik Mantan Pacarnya ke Tempat Sampah

Harta warisan Kerajaan Inggris diperkirakan memiliki aset senilai £15,2 miliar, yang 25% dari keuntungannya diberikan kepada keluarga kerajaan sebagai hibah kedaulatan.

Harta warisan tersebut meliputi arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja "atas hak mahkota".

Aset-aset ini tidak dapat dijual oleh raja dan pada dasarnya diserahkan kepada pemerintah sebagai imbalan atas hibah.

Pedoman pemerintah Inggris menyimpulkan, "oleh karena itu tidak pantas jika pajak warisan dibayarkan sehubungan dengan aset-aset tersebut."

Secara terpisah, Raja Charles juga mewarisi Duchy of Lancaster (Kadipaten Lancaster) dari Ratu Elizabeth II, tanah milik pribadi yang mencakup portofolio tanah, properti, dan aset yang disimpan sebagai amanat untuk penguasa.

Dia dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset tersebut, antara lain, untuk mempertahankan "tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu".

Pedoman pemerintah, yang dikutip The Guardian, menambahkan: "Monarki sebagai sebuah institusi membutuhkan sumber daya swasta yang cukup untuk memungkinkannya terus menjalankan peran tradisionalnya dalam kehidupan nasional."

Klausul tahun 1993 juga membebaskan warisan yang diwariskan dari permaisuri mantan penguasa kepada penguasa. Klausul ini terakhir kali digunakan saat kematian Ibu Suri (Elizabeth Angela Marguerite Bowes-Lyon atau Elizabeth I) pada tahun 2002, ketika dia mewariskan kekayaannya yang diperkirakan mencapai £70 juta termasuk koleksi telur Fabergé, kepada Ratu Elizabeth II, satu-satunya putrinya yang masih hidup saat itu.

Siapa pun selain Raja Charles III yang mewarisi aset pribadi dari Ratu Elizabeth II harus membayar pajak warisan.

Klausul tahun 1993 menyatakan: "Sehubungan dengan aset yang secara sah dapat dianggap sebagai aset pribadi, pengaturan tersebut menetapkan bahwa pajak warisan tidak akan dibayarkan atas pemberian warisan dari satu penguasa ke penguasa berikutnya, tetapi akan dibayarkan atas pemberian dan warisan kepada orang lain."

Masih menurut klausul tersebut, raja juga tidak secara hukum berkewajiban membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan.

Akan tetapi, ada tekanan publik atas biaya monarki pada awal tahun 1990-an, dan muncul pertanyaan tentang siapa yang akan membayar tagihan untuk memperbaiki Kastil Windsor setelah rusak parah akibat kebakaran.

Pengumuman dibuat pada tahun 1992 bahwa Ratu Elizabeth II akan secara sukarela membayar pajak penghasilan pada tahun berikutnya, dan Charles menyatakan ketika dia menjadi Pangeran Wales (Prince of Wales) bahwa dia akan meniru ibunya.

Harta warisan Kadipaten Lancaster, sumber kekayaan utama Ratu, menghasilkan pendapatan mendekati £22 juta pada tahun 2021.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Australia Beri Peringatan:...
Australia Beri Peringatan: El Nino Kali Ini Akan Jadi yang Terkuat dalam Tujuh Dekade
Gawat! Iran Ancam Serang...
Gawat! Iran Ancam Serang Israel Lagi
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved