Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional

Minggu, 24 November 2024 - 20:06 WIB
loading...
A A A
Pada hari Kamis, hakim di ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel dan mantan menteri urusan militer.

Para hakim mengatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa Benjamin Netanyahu dan Yaov Gallant “dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza”.

Pengadilan juga mengatakan bahwa orang-orang itu memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan berdarah di Gaza.

Didukung oleh Amerika Serikat dan sekutu Baratnya, Israel melancarkan perang di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah gerakan perlawanan Palestina Hamas melancarkan Operasi Badai Al-Aqsa yang mengejutkan terhadap rezim Israel sebagai tanggapan atas kampanye pertumpahan darah dan penghancuran yang telah berlangsung selama puluhan tahun oleh entitas pendudukan tersebut terhadap warga Palestina.

Serangan berdarah rezim tersebut di Gaza sejauh ini telah menewaskan 44.176 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai 104.473 lainnya. Ribuan lainnya juga hilang dan diduga tewas di bawah reruntuhan.
(ahm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)