Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo

Kamis, 21 November 2024 - 10:13 WIB
loading...
A A A
Kantor Presiden Prabowo mengatakan Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina, dengan alasan diplomasi dan kemitraan timbal balik dalam penegakan hukum sebagai alasan pemindahannya.

"Kami senang Mary Jane akan kembali ke rumah," kata ibunya, Celia Veloso, kepada stasiun radio DWPM, meskipun menambahkan bahwa keluarga masih khawatir bahwa sindikat internasional yang terlibat dalam kasus tersebut akan membahayakan Veloso dan kerabatnya.

Veloso selalu mempertahankan ketidakbersalahannya, dengan mengatakan bahwa dia adalah kurir narkoba yang tidak sadar direkrut tenaga kerja Filipina. Sebelumnya menjadi pekerja rumah tangga di Dubai, dia pergi untuk melarikan diri dari majikan yang kasar, kata tim hukumnya.

Catatan pengadilan mengatakan perekrut meminta Veloso untuk terbang ke kota Yogyakarta dari Manila untuk menyerahkan koper kepada seorang pria.

Dia ditangkap setelah pihak berwenang di sana menemukan heroin yang dibungkus dengan kertas aluminium yang disembunyikan di lapisan dalam kopernya.

Indonesia memiliki undang-undang antinarkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga negara Australia, yang merupakan pemimpin jaringan perdagangan manusia Bali Nine, pada tahun 2015.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)