Pengadilan Afrika Selatan Melarang Azan Masjid Durban Terlalu Keras

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 06:46 WIB
loading...
Pengadilan Afrika Selatan Melarang Azan Masjid Durban Terlalu Keras
Ilustrasi menara sebuah masijd. Foto/REUTERS
A A A
JOHANNESBURG - Sebuah pengadilan di Afrika Selatan memutuskan azan di sebuah masjid di Durban terlalu keras dan memerintahkannya dipelankan setelah ada keluhan dari warga sekitar.

Hakim Sidwell Mngadi dari Pengadilan Tinggi Kwazulu-Natal di Durban mengeluarkan perintah pengadilan terhadap masjid untuk memastikan azan tidak terdengar di dalam rumah tetangga di seberang jalan.

Kasus tersebut diajukan oleh Chandra Ellaurie, warga Hindu, yang tinggal di seberang Madrasah Talemuddeen Islamic Institute di Isipingo Beach. Ellaurie berargumen bahwa azan yang terlalu keras membuatnya tidak bisa menikmati hak propertinya.

Pada hari Rabu, pihak Madrasah Talemuddeen Islamic Institute mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. (Baca: Muazin Hagia Sophia Meninggal, Penyebabnya Serangan Jantung )

“Kedekatan properti pemohon dengan Madrasah dan banyaknya bukti azan...menciptakan kemungkinan yang mendukung versi pemohon bahwa azan mengganggu ruang pribadinya,” kata Hakim Mngadi dalam keterangan pertimbangannya.

Ellaurie mengeluhkan azan atau panggilan untuk salat bagi umat Islam memberikan lingkungan suasana Muslim yang berbeda. Tak hanya memohon azan dilarang, dia juga memohon agar lembaga itu ditutup. Namun, Mngadi menolak permohonan penutupan Madrasah Talemuddeen Islamic Institute

Hakim memerintahkan azan tidak boleh terdengar di dalam rumah Ellaurie.

Mohammed Patel, ketua Asosiasi Muslim Isipingo, mengatakan masjid tidak bermaksud untuk menggunakan amplifikasi suara eksternal lebih lanjut.

Komisi Hak Asasi Manusia

Ellaurie telah mengeluh tentang azan sejak 2003 dan melaporkannya ke Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan pada Juli 2004.

Pada saat itu, komisi merekomendasikan Asosiasi Muslim Isipingo Beach untuk berhenti menggunakan sistem penguat suara eksternal selama azan pertama setiap hari, yaitu sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Dikatakan juga bahwa setiap azan tidak boleh lebih dari tiga menit. (Baca juga: Peretas Ganti Azan dengan Lagu Protes di Beberapa Masjid Turki )

Mohamed Ameermia, komisaris di Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan, menggambarkan putusan tersebut sebagai hal "mengejutkan". Berbicara kepada Al Jazeera, yang dilansir Sabtu (29/8/2020), dia mengatakan putusan pengadilan itu melanggar sejumlah hak konstitusional, termasuk hak atas kesetaraan dan hak kebebasan beragama.

"Afrika Selatan adalah bangsa yang majemuk di mana masyarakat harus menunjukkan toleransi dan rasa kohesi sosial," kata Ameermia.

Ketua Dewan Peradilan Muslim di Afrika Selatan, Moulana Abdul Kalik, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pengadu memiliki kasus yang lemah karena azan diatur dan tidak dengan pengeras suara.

"Putusan itu mengabaikan hak suatu kelompok agama untuk mewujudkan keyakinan agamanya sebagaimana dilindungi hak dalam konstitusi," katanya.

Menurut Pierre de Vos, profesor hukum konstitusional di Universitas Cape Town, pengadilan membuat "kesalahan serius" dalam mengabulkan keluhan Ellaurie.

De Vos mengatakan di bawah hukum Afrika Selatan, pemilik properti tidak memiliki hak mutlak untuk "menikmati properti tanpa gangguan" seperti yang diasumsikan oleh hakim.

"Pemilik properti diharuskan untuk mentoleransi gangguan dari tetangga mereka," kata de Vos.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)