Diseret China dalam Konflik Laut China Selatan, Indonesia Waspadalah
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 00:13 WIB
loading...
A
A
A
"Bekerja sama dengan China sama saja dengan memvalidasi klaim Laut China Selatan , sebuah langkah yang akan sepenuhnya bertentangan dengan kepentingan Indonesia," tulis Darmawan.
"Namun dengan mengajukan Indonesia bergabung dengan SRMA, tampaknya Beijing belum mendengar pesan dari Jakarta. Penerbitan serangkaian catatan diplomatik antara kedua negara baru-baru ini membuat jelas Indonesia waspada terhadap niat China , dan memang demikian. Indonesia tidak boleh melibatkan proposal apa pun dari Beijing terkait dengan pembangunan bersama di Laut China Selatan ," lanjut dia.
Posisi Indonesia jelas bahwa Indonesia bukanlah penggugat atas fitur apa pun di Laut China Selatan, sehingga tidak ada batasan maritim yang tertunda dengan China. Meskipun demikian, China secara sepihak bersikeras bahwa zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan landas kontinen di lepas pantai Pulau Natuna tumpang tindih dengan apa yang disebut klaim "dash-nine line (garis sembilan putus-putus)".(Baca: AS: Tembakkan Rudal Pembunuh Kapal Induk, China Makin Guncang Laut China Selatan )
Indonesia secara konsisten menolak klaim China. Putusan pengadilan internasional tahun 2016, yang menegaskan bahwa klaim "garis sembilan putus-putus" China tidak memiliki dasar hukum berdasarkan hukum internasional yang mendukung posisi Indonesia. "Untuk alasan ini saja, tidak ada dasar bagi Indonesia untuk bergabung dalam perjanjian pembangunan apapun dengan China," tulis Darmawan.
Namun lebih dari itu, untuk menciptakan pembangunan bersama di wilayah yang disengketakan, China diharuskan memiliki klaim yang sah berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
China tidak pernah menanggapi permintaan diplomatik Indonesia yang meminta klarifikasi perihal klaim "garis sembilan putus-putus".
"Namun dengan mengajukan Indonesia bergabung dengan SRMA, tampaknya Beijing belum mendengar pesan dari Jakarta. Penerbitan serangkaian catatan diplomatik antara kedua negara baru-baru ini membuat jelas Indonesia waspada terhadap niat China , dan memang demikian. Indonesia tidak boleh melibatkan proposal apa pun dari Beijing terkait dengan pembangunan bersama di Laut China Selatan ," lanjut dia.
Posisi Indonesia jelas bahwa Indonesia bukanlah penggugat atas fitur apa pun di Laut China Selatan, sehingga tidak ada batasan maritim yang tertunda dengan China. Meskipun demikian, China secara sepihak bersikeras bahwa zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan landas kontinen di lepas pantai Pulau Natuna tumpang tindih dengan apa yang disebut klaim "dash-nine line (garis sembilan putus-putus)".(Baca: AS: Tembakkan Rudal Pembunuh Kapal Induk, China Makin Guncang Laut China Selatan )
Indonesia secara konsisten menolak klaim China. Putusan pengadilan internasional tahun 2016, yang menegaskan bahwa klaim "garis sembilan putus-putus" China tidak memiliki dasar hukum berdasarkan hukum internasional yang mendukung posisi Indonesia. "Untuk alasan ini saja, tidak ada dasar bagi Indonesia untuk bergabung dalam perjanjian pembangunan apapun dengan China," tulis Darmawan.
Namun lebih dari itu, untuk menciptakan pembangunan bersama di wilayah yang disengketakan, China diharuskan memiliki klaim yang sah berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
China tidak pernah menanggapi permintaan diplomatik Indonesia yang meminta klarifikasi perihal klaim "garis sembilan putus-putus".
Lihat Juga :