Pasukan Israel Sengaja Serang Kamera dan Posisi Pasukan PBB UNIFIL
Jum'at, 11 Oktober 2024 - 00:01 WIB
loading...
Pasukan UNIFIL berada di perbatasan antara Israel dan Lebanon. Foto/anadolu
A
A
A
BEIRUT - UNIFIL mengonfirmasi dua pasukan penjaga perdamaian terluka ketika tank Israel menembaki menara observasi di markas besarnya di Naqoura, Lebanon selatan.
"Para tentara Israel juga menembaki posisi PBB (UNP) 1-31 di Ras Naqoura, mengenai pintu masuk bunker tempat pasukan penjaga perdamaian berlindung, dan merusak kendaraan serta sistem komunikasi," ungkap pernyataan UNIFIL.
UNIFIL menambahkan, "Pesawat nirawak Israel terlihat terbang di dalam posisi PBB hingga ke pintu masuk bunker."
Pada Rabu (9/10/2024), UNIFIL mengatakan tentara Israel "sengaja menembaki" kamera pemantau perimeter dan menonaktifkannya.
"Mereka juga sengaja menembaki UNP 1-32A, tempat pertemuan Tripartit rutin diadakan sebelum konflik dimulai, merusak penerangan dan stasiun relai," papar pernyataan UNIFIL.
UNIFIL menjelaskan, "Setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701."
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk "kejahatan genosida, pembersihan etnis, dan pemindahan paksa yang terus-menerus dan berulang" oleh Israel di Gaza, terutama wilayah utaranya.
"Para tentara Israel juga menembaki posisi PBB (UNP) 1-31 di Ras Naqoura, mengenai pintu masuk bunker tempat pasukan penjaga perdamaian berlindung, dan merusak kendaraan serta sistem komunikasi," ungkap pernyataan UNIFIL.
UNIFIL menambahkan, "Pesawat nirawak Israel terlihat terbang di dalam posisi PBB hingga ke pintu masuk bunker."
Pada Rabu (9/10/2024), UNIFIL mengatakan tentara Israel "sengaja menembaki" kamera pemantau perimeter dan menonaktifkannya.
"Mereka juga sengaja menembaki UNP 1-32A, tempat pertemuan Tripartit rutin diadakan sebelum konflik dimulai, merusak penerangan dan stasiun relai," papar pernyataan UNIFIL.
UNIFIL menjelaskan, "Setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701."
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk "kejahatan genosida, pembersihan etnis, dan pemindahan paksa yang terus-menerus dan berulang" oleh Israel di Gaza, terutama wilayah utaranya.
Lihat Juga :