China Dituduh Copot Gambar Yesus di Gereja, Diganti dengan Xi Jinping
loading...
A
A
A
BEIJING - Pada bulan Maret lalu, pihak berwenang di Provinsi Anhui, China, memerintahkan pencopotan salib dari sebuah gereja di Yongqing, dengan alasan “bahaya keselamatan" yang tidak disebutkan. Padahal, salib tersebut telah terpasang dengan aman selama bertahun-tahun.
Menurut sebuah laporan di surat kabar Inggris; The Telegraph, Minggu (6/10/2024), kelompok ChinaAid yang berbasis di Amerika Serikat (AS) mengeklaim perintah tersebut tidak berdasar secara hukum dan mungkin berasal dari otoritas yang lebih tinggi.
Insiden ini jadi sorotan dalam laporan Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), yang menuduh China memperketat kontrol atas agama, khususnya Kristen Katolik dan Protestan, dengan menyingkirkan salib, mengganti gambar keagamaan dengan gambar politik, dan menyensor teks-teks keagamaan.
Laporan tersebut mencatat contoh-contoh gereja yang mengganti gambar Yesus dan Perawan Maria dengan gambar Presiden Xi Jinping da Mao Zedong.
Beberapa gereja bahkan dipaksa untuk memajang slogan-slogan Partai Komunis China (CCP) dan mengajarkan ideologi partai selama kebaktian, menggantikan ajaran agama tradisional.
Di bawah kepemimpinan Xi, China telah mengintensifkan upaya untuk “mensinisasikan” agama, mendorong organisasi-organisasi keagamaan untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai CCP.
Tindakan keras ini telah memengaruhi umat Buddha, Katolik, Protestan, Muslim, dan Tao, dengan banyak elemen agama yang disingkirkan karena tidak sejalan dengan agenda negara.
Pembatasan praktik keagamaan telah memburuk sejak 2018, karena peraturan yang direvisi tentang urusan keagamaan memberlakukan kontrol pemerintah yang lebih ketat. Hal ini khususnya berdampak pada "gereja rumah" informal yang tidak disetujui oleh negara, yang menyebabkan peningkatan pengawasan, penutupan, dan penangkapan para pemimpin agama.
Umat Kristen di China telah melaporkan peningkatan pengawasan, dengan tuan tanah komersial menolak untuk menyewakan tempat kepada gereja-gereja yang tidak disetujui karena tekanan dari pihak berwenang. Anak-anak juga dilarang keras untuk mengikuti pendidikan agama, dengan negara secara agresif menegakkan aturan-aturan tersebut.
Menurut sebuah laporan di surat kabar Inggris; The Telegraph, Minggu (6/10/2024), kelompok ChinaAid yang berbasis di Amerika Serikat (AS) mengeklaim perintah tersebut tidak berdasar secara hukum dan mungkin berasal dari otoritas yang lebih tinggi.
Insiden ini jadi sorotan dalam laporan Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), yang menuduh China memperketat kontrol atas agama, khususnya Kristen Katolik dan Protestan, dengan menyingkirkan salib, mengganti gambar keagamaan dengan gambar politik, dan menyensor teks-teks keagamaan.
Laporan tersebut mencatat contoh-contoh gereja yang mengganti gambar Yesus dan Perawan Maria dengan gambar Presiden Xi Jinping da Mao Zedong.
Beberapa gereja bahkan dipaksa untuk memajang slogan-slogan Partai Komunis China (CCP) dan mengajarkan ideologi partai selama kebaktian, menggantikan ajaran agama tradisional.
Di bawah kepemimpinan Xi, China telah mengintensifkan upaya untuk “mensinisasikan” agama, mendorong organisasi-organisasi keagamaan untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai CCP.
Tindakan keras ini telah memengaruhi umat Buddha, Katolik, Protestan, Muslim, dan Tao, dengan banyak elemen agama yang disingkirkan karena tidak sejalan dengan agenda negara.
Pembatasan praktik keagamaan telah memburuk sejak 2018, karena peraturan yang direvisi tentang urusan keagamaan memberlakukan kontrol pemerintah yang lebih ketat. Hal ini khususnya berdampak pada "gereja rumah" informal yang tidak disetujui oleh negara, yang menyebabkan peningkatan pengawasan, penutupan, dan penangkapan para pemimpin agama.
Umat Kristen di China telah melaporkan peningkatan pengawasan, dengan tuan tanah komersial menolak untuk menyewakan tempat kepada gereja-gereja yang tidak disetujui karena tekanan dari pihak berwenang. Anak-anak juga dilarang keras untuk mengikuti pendidikan agama, dengan negara secara agresif menegakkan aturan-aturan tersebut.