PM Selandia Baru: Teroris Christchurch Layak Dikurung Dalam Keheningan Seumur Hidupnya
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:34 WIB
loading...
PM Selandia Baru, Jacinda Ardern menyambut hukuman penjara seumur hidup teroris Christchurch, Brenton Tarrant, dengan menyebut dia layak mendapatkan keheningan total seumur hidup. Foto/REUTERS
A
A
A
WELLINGTON - Perdana Menteri Selandia Baru , Jacinda Ardern menyambut hukuman penjara seumur hidup teroris Christchurch , Brenton Tarrant. Ardern mengatakan Tarrant layak mendapatkan keheningan total seumur hidup.
Ardern dalam sebuah pernyataan awalnya memuji kekuatan komunitas Muslim di Selandia Baru dalam menghadapi kejadian ini. Dia mengatakan, proses hukum terhadap Tarrant, yang terbuka dan adil, adalah bentuk dukungan Selandia Baru terhadap komunitas Muslim.
"Tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakitnya, tapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini," katanya, seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis (27/8/2020). ( Baca juga: Kisah Nabi Zakariya Mendambakan Anak Saleh, Allah Karuniakan Nabi Yahya )
"Trauma pada 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tetapi hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di baliknya. Dia layak untuk mendapatkan keheningan total dan seumur hidup," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, Tarrant didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.
Dia dijatuhi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ini adalah untuk pertama kalinya vonis tersebut dijatuhkan di Selandia Baru. ( Baca juga: Telusuri Kemacetan di Daan Mogot, Sudin Jakbar Survei Pemotor )
Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander mengatakan bahwa hukuman itu tidak akan cukup. "Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander dalam menjatuhkan hukuman.
Ardern dalam sebuah pernyataan awalnya memuji kekuatan komunitas Muslim di Selandia Baru dalam menghadapi kejadian ini. Dia mengatakan, proses hukum terhadap Tarrant, yang terbuka dan adil, adalah bentuk dukungan Selandia Baru terhadap komunitas Muslim.
"Tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakitnya, tapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini," katanya, seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis (27/8/2020). ( Baca juga: Kisah Nabi Zakariya Mendambakan Anak Saleh, Allah Karuniakan Nabi Yahya )
"Trauma pada 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tetapi hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di baliknya. Dia layak untuk mendapatkan keheningan total dan seumur hidup," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, Tarrant didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.
Dia dijatuhi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ini adalah untuk pertama kalinya vonis tersebut dijatuhkan di Selandia Baru. ( Baca juga: Telusuri Kemacetan di Daan Mogot, Sudin Jakbar Survei Pemotor )
Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander mengatakan bahwa hukuman itu tidak akan cukup. "Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander dalam menjatuhkan hukuman.
(esn)
Lihat Juga :