Hamas Ungkap Tujuan Israel Gelar Serangan Besar-besaran di Tepi Barat
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pendapat penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Israel melanggar hukum internasional dan belum mendapat sanksi dari dunia.
Baca juga: Kepala WHO Sebut Periode Vaksinasi Polio di Gaza Tidak Mungkin Cukup
Israel melanggar hukum internasional dan belum mendapat sanksi dari dunia.
Baca juga: Kepala WHO Sebut Periode Vaksinasi Polio di Gaza Tidak Mungkin Cukup
(sya)
Lihat Juga :