Grup Facebook Baru Pengkritik Raja Thailand Raih 500.000 Anggota
Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
UU lese majeste Thailand melarang penghinaan terhadap raja dengan hukuman hingga 15 tahun penjara. UU itu menjadi dasar untuk meminta pemblokiran atau penghapusan konten di media sosial.
Kementerian Digital Thailand menyatakan Facebook berisiko melanggar UU lain yakni UU Kejahatan Komputer jika tidak bertindak melaksanakan perintah pengadilan berisi permintaan pemerintah untuk memblokir konten. (Baca Juga: India Tuding Pakistan Lakukan Lima Kebohongan Besar di DK PBB)
Facebook akan menantang pemerintah di pengadilan terkait legalitas perintah terkait grup itu dan akan mendesak mereka mencabut permintaan itu. (Baca Infografis: Pengganti F-18 Super Hornet US Navy Kemungkinan Mirip F-14 Tomcat)
“Permintaan seperti ini sangat melanggar hukum hak asasi manusia internasional dan memiliki dampak pada kemampuan orang mengekspresikan diri sendiri,” ungkap juru bicara Facebook. (Lihat Video: Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Terancam Hukuman Seumur Hidup)
Kementerian Digital Thailand menyatakan Facebook berisiko melanggar UU lain yakni UU Kejahatan Komputer jika tidak bertindak melaksanakan perintah pengadilan berisi permintaan pemerintah untuk memblokir konten. (Baca Juga: India Tuding Pakistan Lakukan Lima Kebohongan Besar di DK PBB)
Facebook akan menantang pemerintah di pengadilan terkait legalitas perintah terkait grup itu dan akan mendesak mereka mencabut permintaan itu. (Baca Infografis: Pengganti F-18 Super Hornet US Navy Kemungkinan Mirip F-14 Tomcat)
“Permintaan seperti ini sangat melanggar hukum hak asasi manusia internasional dan memiliki dampak pada kemampuan orang mengekspresikan diri sendiri,” ungkap juru bicara Facebook. (Lihat Video: Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Terancam Hukuman Seumur Hidup)
(sya)
Lihat Juga :