Dipakai Israel, Apakah Legal Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Perang?
loading...
A
A
A
Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil.
Fosfor putih digunakan terutama untuk mengaburkan operasi militer di lapangan. Zat ini menciptakan tabir asap pada malam atau siang hari untuk menutupi pergerakan visual pasukan.
Namun, penggunaannya di wilayah padat penduduk seperti Gaza dan Lebanon, melanggar persyaratan hukum humaniter internasional yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat konflik mengambil tindakan pencegahan guna menghindari cedera dan hilangnya nyawa warga sipil.
Meski demikian, Israel sudah terkenal melanggar berbagai hukum internasional, termasuk saat ini dituduh melakukan genosida di Gaza oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar parah dan memiliki dampak jangka panjang bagi para penyintas.
Saat terjadi ledakan di udara, fosfor putih menutupi area yang lebih luas dan meningkatkan risiko bagi warga sipil.
Bom fosfor putih adalah senjata kimia yang terdispersi dalam peluru artileri, bom, dan roket. Saat terpapar oksigen, senjata ini menyala dan mengakibatkan luka bakar parah atau cedera yang menyiksa seumur hidup.
Bom fosfor putih dapat membakar rumah, lahan pertanian, dan objek sipil lainnya. Penggunaan bom fosfor putih secara tidak sah di area pemukiman melanggar hukum humaniter internasional, yang mengharuskan pihak yang terlibat konflik untuk mengambil tindakan pencegahan demi menghindari cedera warga sipil.
Dampak bom fosfor putih bahkan dilaporkan bisa bertahan selama bertahun-tahun. Beberapa warga Palestina tidak hanya mengalami cacat fisik akibat bom yang dijatuhkan Israel itu, tapi anak-anak mereka dilaporkan menderita kanker, kelainan genetika, atau masalah kesehatan lainnya.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil.
2. Penyalahgunaan
Fosfor putih digunakan terutama untuk mengaburkan operasi militer di lapangan. Zat ini menciptakan tabir asap pada malam atau siang hari untuk menutupi pergerakan visual pasukan.
Namun, penggunaannya di wilayah padat penduduk seperti Gaza dan Lebanon, melanggar persyaratan hukum humaniter internasional yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat konflik mengambil tindakan pencegahan guna menghindari cedera dan hilangnya nyawa warga sipil.
Meski demikian, Israel sudah terkenal melanggar berbagai hukum internasional, termasuk saat ini dituduh melakukan genosida di Gaza oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
3. Sangat Berbahaya
Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar parah dan memiliki dampak jangka panjang bagi para penyintas.
Saat terjadi ledakan di udara, fosfor putih menutupi area yang lebih luas dan meningkatkan risiko bagi warga sipil.
Bom fosfor putih adalah senjata kimia yang terdispersi dalam peluru artileri, bom, dan roket. Saat terpapar oksigen, senjata ini menyala dan mengakibatkan luka bakar parah atau cedera yang menyiksa seumur hidup.
Bom fosfor putih dapat membakar rumah, lahan pertanian, dan objek sipil lainnya. Penggunaan bom fosfor putih secara tidak sah di area pemukiman melanggar hukum humaniter internasional, yang mengharuskan pihak yang terlibat konflik untuk mengambil tindakan pencegahan demi menghindari cedera warga sipil.
Dampak bom fosfor putih bahkan dilaporkan bisa bertahan selama bertahun-tahun. Beberapa warga Palestina tidak hanya mengalami cacat fisik akibat bom yang dijatuhkan Israel itu, tapi anak-anak mereka dilaporkan menderita kanker, kelainan genetika, atau masalah kesehatan lainnya.