Guru Arab Saudi Dipenjara 20 Tahun atas Tuduhan Menghina Keadilan Raja Salman dan Agama
Selasa, 25 Juni 2024 - 07:41 WIB
loading...
Asaad bin Nasser Al-Ghamdi, guru di Arab Saudi, dihukum penjara 20 tahun atas tuduhan menghina keadilan Raja Salman dan agama. Foto/SANAD
A
A
A
RIYADH - Asaad bin Nasser Al-Ghamdi, seorang guru di Arab Saudi, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan larangan bepergian. Dia dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk menghina keadilan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dan agama.
Hukuman itu dikecam Partai Majelis Nasional Saudi (NAAS), sebuah partai oposisi Arab Saudi yang bermarkas di pengasingan di London, Inggris.
Hukuman untuk guru tersebut diungkap Yemen Press Agency dan kelompok hak asasi manusia (HAM) Saudi yang berbasis di London, SANAD.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Desak Dunia Akui Negara Palestina yang Merdeka
Menurut laporan kantor media dan organisasi HAM tersebut, Al-Ghamdi divonis bersalah atas tuduhan terkait aktivitas media sosialnya, termasuk tuduhan menghina agama dan keadilan Raja Salman, mendukung gagasan teroris, berupaya mengacaukan sistem, dan membahayakan persatuan nasional.
Dia awalnya ditangkap menyusul postingannya di akun X pribadinya, yang ingin ditutup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hukuman itu dikecam Partai Majelis Nasional Saudi (NAAS), sebuah partai oposisi Arab Saudi yang bermarkas di pengasingan di London, Inggris.
Hukuman untuk guru tersebut diungkap Yemen Press Agency dan kelompok hak asasi manusia (HAM) Saudi yang berbasis di London, SANAD.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Desak Dunia Akui Negara Palestina yang Merdeka
Menurut laporan kantor media dan organisasi HAM tersebut, Al-Ghamdi divonis bersalah atas tuduhan terkait aktivitas media sosialnya, termasuk tuduhan menghina agama dan keadilan Raja Salman, mendukung gagasan teroris, berupaya mengacaukan sistem, dan membahayakan persatuan nasional.
Dia awalnya ditangkap menyusul postingannya di akun X pribadinya, yang ingin ditutup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lihat Juga :