Guru Arab Saudi Dipenjara 20 Tahun atas Tuduhan Menghina Keadilan Raja Salman dan Agama

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:41 WIB
loading...
Guru Arab Saudi Dipenjara 20 Tahun atas Tuduhan Menghina Keadilan Raja Salman dan Agama
Asaad bin Nasser Al-Ghamdi, guru di Arab Saudi, dihukum penjara 20 tahun atas tuduhan menghina keadilan Raja Salman dan agama. Foto/SANAD
A A A
RIYADH - Asaad bin Nasser Al-Ghamdi, seorang guru di Arab Saudi, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan larangan bepergian. Dia dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk menghina keadilan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dan agama.

Hukuman itu dikecam Partai Majelis Nasional Saudi (NAAS), sebuah partai oposisi Arab Saudi yang bermarkas di pengasingan di London, Inggris.

Hukuman untuk guru tersebut diungkap Yemen Press Agency dan kelompok hak asasi manusia (HAM) Saudi yang berbasis di London, SANAD.



Menurut laporan kantor media dan organisasi HAM tersebut, Al-Ghamdi divonis bersalah atas tuduhan terkait aktivitas media sosialnya, termasuk tuduhan menghina agama dan keadilan Raja Salman, mendukung gagasan teroris, berupaya mengacaukan sistem, dan membahayakan persatuan nasional.

Dia awalnya ditangkap menyusul postingannya di akun X pribadinya, yang ingin ditutup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Di antara postingan yang dianggap sebagai bukti yang memberatkannya adalah postingan yang menyatakan belasungkawa kepada Dr Abdullah Al-Hamid, pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (HASM).

Al-Ghamdi juga dituduh mengkritik proyek Visi 2030 yang digagas Putra Mahkota Mohammed bin Salman dan transformasi di kerajaan serta pengabaian pihak berwenang terhadap aliansi agama lama.

Al-Ghamdi, yang ditahan selama satu setengah tahun, dilaporkan terus-menerus disiksa dan diabaikan secara medis di penjara Dhahban dan Al-Hayer.

NAAS mengeklaim bahwa dia diberi obat yang memengaruhi kondisi mentalnya, sehingga menyebabkan penurunan kesehatan yang nyata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4767 seconds (0.1#10.140)
pixels