Bagaimana Warga Rafah Membantu Pejuang Palestina Melawan Tentara Israel?
Kamis, 13 Juni 2024 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hukum internasional, khususnya menurut Konvensi Jenewa Ketiga tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977, terdapat perbedaan yang jelas antara warga sipil dan kombatan. Oleh karena itu, “orang sipil” adalah “setiap individu yang bukan anggota angkatan bersenjata” dan dengan demikian diberikan perlindungan dari bahaya perang.
Meskipun ada klaim dari Israel bahwa “tidak ada warga sipil yang tidak bersalah di Gaza”, hukum internasional menekankan “kehadiran, dalam populasi sipil, individu-individu terisolasi yang tidak termasuk dalam definisi warga sipil tidak akan menghilangkan hak warga sipil dari seluruh populasi. sifat atau perlindungan yang menjadi haknya”.
Selain itu, konvensi-konvensi yang relevan menekankan bahwa pada saat ketika warga sipil dapat mengambil bagian dalam permusuhan tanpa secara resmi menjadi anggota angkatan bersenjata reguler mana pun dalam konteks wilayah pendudukan atau konflik bersenjata internal, status mereka tetap sebagai warga sipil meskipun mereka secara langsung berpartisipasi dalam permusuhan. tetapi untuk sementara kehilangan perlindungan selama partisipasi langsung.![Bagaimana Warga Rafah Membantu Pejuang Palestina Melawan Tentara Israel?]()
Foto/AP
Tindakan seperti meninggalkan makanan, air, dana dan bahan tidak mematikan lainnya kepada kombatan bukan merupakan “partisipasi langsung” dalam konflik bersenjata dan warga sipil yang melakukan hal tersebut tidak kehilangan status atau perlindungan yang menjadi hak mereka.
Sementara itu, laporan PBB baru-baru ini yang dikeluarkan oleh sebuah komisi independen mengkritik tindakan Israel yang secara sengaja menargetkan warga sipil, termasuk laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak bersalah, yang digambarkan sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan pemusnahan dan pelanggaran kemanusiaan internasional. dan hukum hak asasi manusia.
“Penggunaan senjata berat dengan daya rusak besar yang dilakukan ISF secara sengaja di daerah padat penduduk merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap penduduk sipil, khususnya yang berdampak pada perempuan dan anak-anak,” kata Komisi, seraya menambahkan bahwa hal ini diperkuat dengan besarnya jumlah korban yang meninggal. , selama berminggu-minggu dan berbulan-bulan, tanpa adanya perubahan dalam kebijakan atau strategi militer Israel.
Meskipun ada klaim dari Israel bahwa “tidak ada warga sipil yang tidak bersalah di Gaza”, hukum internasional menekankan “kehadiran, dalam populasi sipil, individu-individu terisolasi yang tidak termasuk dalam definisi warga sipil tidak akan menghilangkan hak warga sipil dari seluruh populasi. sifat atau perlindungan yang menjadi haknya”.
Selain itu, konvensi-konvensi yang relevan menekankan bahwa pada saat ketika warga sipil dapat mengambil bagian dalam permusuhan tanpa secara resmi menjadi anggota angkatan bersenjata reguler mana pun dalam konteks wilayah pendudukan atau konflik bersenjata internal, status mereka tetap sebagai warga sipil meskipun mereka secara langsung berpartisipasi dalam permusuhan. tetapi untuk sementara kehilangan perlindungan selama partisipasi langsung.
Tidak Berpartisipasi Langsung dalam Konflik Bersenjata

Foto/AP
Tindakan seperti meninggalkan makanan, air, dana dan bahan tidak mematikan lainnya kepada kombatan bukan merupakan “partisipasi langsung” dalam konflik bersenjata dan warga sipil yang melakukan hal tersebut tidak kehilangan status atau perlindungan yang menjadi hak mereka.
Sementara itu, laporan PBB baru-baru ini yang dikeluarkan oleh sebuah komisi independen mengkritik tindakan Israel yang secara sengaja menargetkan warga sipil, termasuk laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak bersalah, yang digambarkan sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan pemusnahan dan pelanggaran kemanusiaan internasional. dan hukum hak asasi manusia.
“Penggunaan senjata berat dengan daya rusak besar yang dilakukan ISF secara sengaja di daerah padat penduduk merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap penduduk sipil, khususnya yang berdampak pada perempuan dan anak-anak,” kata Komisi, seraya menambahkan bahwa hal ini diperkuat dengan besarnya jumlah korban yang meninggal. , selama berminggu-minggu dan berbulan-bulan, tanpa adanya perubahan dalam kebijakan atau strategi militer Israel.
(ahm)
Lihat Juga :