ICC Tolak Penyelidikan Kejahatan Perang Afghanistan

Jum'at, 12 April 2019 - 23:04 WIB
ICC Tolak Penyelidikan...
ICC Tolak Penyelidikan Kejahatan Perang Afghanistan
A A A
DEN HAAG - Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak permintaan untuk melakukan investigasi terhadap kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Afghanistan. Ini termasuk dugaan pelanggaran oleh pasukan Amerika Serikat (AS).

Para hakim yang bermarkas di Den Haag dengan suara bulat memutuskan bahwa penyelidikan atas dugaan kejahatan tidak akan melayani kepentingan keadilan.

"Para hakim menemukan bahwa ada dasar yang masuk akal untuk mempertimbangkan bahwa kejahatan dalam yurisdiksi ICC telah dilakukan di Afghanistan dan bahwa kasus-kasus potensial akan diterima di hadapan Pengadilan," bunyi siaran pers ICC seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (12/4/2019).

Dalam membuat keputusan hakim tidak melebihi hasil penyelidikan. Hakim ICC mencatat kurangnya kerja sama yang diterima Jaksa Penuntut dan semakin mahal jika sebuah penyelidikan menghambat peluang keberhasilan penyelidikan dan penuntutan.

Para hakim juga memperhitungkan waktu yang telah berlalu sejak pemeriksaan pendahuluan ICC dibuka pada tahun 2006, situasi politik yang berubah di Afghanistan sejak saat itu, dan perlunya pengadilan untuk memprioritaskan kasus-kasus yang memiliki peluang lebih besar untuk berhasil mengingat sumber dayanya yang terbatas.

"Terlepas dari kenyataan bahwa semua persyaratan yang relevan dipenuhi sehubungan dengan yurisdiksi dan penerimaan, keadaan saat ini dari situasi di Afghanistan adalah seperti membuat prospek penyelidikan yang sukses dan penuntutan sangat terbatas," kata pengadilan.

Kepala Kejaksaan Fatou Bensouda pada tahun 2017 meminta hakim untuk membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Taliban, jaringan Haqqani, pasukan Afghanistan dan militer AS dan CIA.

Tuduhan terhadap AS terkait dengan penyiksaan terhadap tahanan Taliban dan al-Qaeda di Afghanistan serta di fasilitas penjara rahasia CIA.

Jaksa penuntut ICC juga menyalahkan Taliban atas 17.000 kematian warga sipil dari 2007 hingga Desember 2015, termasuk sejumlah serangan terhadap sekolah, rumah sakit, dan masjid. Mereka juga menuduh bahwa pasukan keamanan Afghanistan telah menyiksa tahanan di pusat-pusat penahanan.

Untuk diketahui, AS hingga saat ini belum meratifikasi Statuta Roma ICC, yang berarti proses peradilan tidak mungkin mengarah pada penangkapan para perwira CIA atau personil militer AS. Namun, warga Amerika yang diduga terlibat dalam kejahatan perang bisa saja dikenai surat perintah penangkapan internasional. Afghanistan sendiri adalah anggota ICC.

Keputusan ini keluar setelah Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bulan lalu mengancam akan memberi sanksi dan mencabut bisa staf ICC yang menyelidiki kemungkinan kejahatan perang AS di Afghanistan. Sebelumnya, AS telah mencabut visa Bensouda pada bulan ini.

Menanggapi hal itu, Amnesty International mengatakan keputusan ICC secara mengejutkan menandai pengabaian terhadap para korban dan akan semakin melemahkan kredibilitas lembaga tersebut.

"Mendekat pada serangkaian serangan yang tidak dihancurkan oleh pejabat senior AS, dan setelah penundaan yang panjang dan tidak dapat dijelaskan sampai titik ini, keputusan pada akhirnya akan dilihat sebagai kapitulasi yang gampang terhadap intimidasi dan ancaman Washington," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Selatan Biraj Patnaik.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)