Trio Eropa Tolak Pengaktifkan Klausul 'Snapback' Oleh AS

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 06:26 WIB
loading...
Trio Eropa Tolak Pengaktifkan Klausul Snapback  Oleh AS
Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
LONDON - Amerika Serikat (AS) telah keluar dari perjanjian nuklir Iran dan karena itu tidak memiliki hak untuk menuntut pemulihan kembali (snapback) sanksi PBB terhadap Teheran . Hal itu dikatakan menteri luar negeri dari tiga negara Eropa yang terlibat dalam perjanjian nuklir Iran (JCPOA) dalam menanggapi manuver terbaru Washington.

"Prancis, Jerman, dan Inggris, yang disebut E3, mencatat bahwa Amerika Serikat belum menjadi anggota JCPOA sejak penarikan mereka dari perjanjian pada 8 Mei 2018," kata Menteri Luar Negeri tiga negara sekutu AS itu; Jean-Yves Le Drian (Prancis), Heiko Maas (Jerman) dan Dominic Raab (Inggris) dalam sebuah pernyataan.

"Oleh karena itu, E3 tidak dapat mendukung permintaan AS agar sanksi PBB terhadap Iran diberlakukan kembali, karena hal itu tidak konsisten dengan upaya mereka saat ini untuk mengimplementasikan kesepakatan," trio itu menambahkan seperti dilansir dari Russia Today, Jumat (21/8/2020).

JCPOA adalah singkatan dari Joint Comprehensive Plan of Action, nama yang diberikan untuk perjanjian nuklir 2015 yang dinegosiasikan oleh pemerintahan Obama, yang disahkan oleh kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan Jerman.

Mengutip Resolusi DK PBB 2231, yang mengkodifikasi kesepakatan itu, utusan AS untuk PBB Kelly Craft secara resmi meminta "pembatalan" sanksi pada hari Kamis, menuduh Iran tidak mematuhi kesepakatan secara signifikan. Namun, China sebelumnya telah menunjukkan bahwa AS tidak memenuhi syarat untuk membuat permintaan itu, karena keluar dari perjanjian itu secara sepihak. Pernyataan E3 menunjukkan bahwa Eropa berbagi sikap Beijing tentang masalah ini.(Baca: AS Bersiap Pulihkan Seluruh Sanksi Terhadap Iran )

Pernyataan E3 datang selama konferensi pers yang disampaikan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di PBB, menyatakan dengan yakin bahwa aturan Dewan Keamanan terang-terangan dan akan mengarah pada pemulihan sanksi.(Baca: Resmi, AS Aktifkan Klausul 'Snapback' Perjanjian Nuklir 2015 )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)