3 Hukuman Mati yang Mengguncang China pada 2024, Salah Satunya Kasus Suap Rp3,9 triliun
loading...
A
A
A
BEIJING - China menjadi negara yang paling tegas dalam memberikan hukuman mati. Umumnya, mereka yang dihukum adalah koruptor dan pelaku pembunuhan.
Di China, hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di tingkat yang lebih rendah harus diajukan ke Mahkamah Agung Rakyat, pengadilan tertinggi di negara tersebut, untuk ditinjau. Hukuman mati hanya dapat dilaksanakan jika pengadilan tinggi menyetujuinya.
Sebuah penelitian yang diterbitkan pada tahun 2020 menunjukkan 68% warga Tiongkok mendukung hukuman mati.
Namun John Zhuang Liu, seorang profesor hukum di Universitas Hong Kong yang menulis makalah tersebut, mengatakan bahwa pandangan online mungkin tidak secara akurat mencerminkan opini publik China.
Studinya menunjukkan bahwa masyarakat China yang mengekspresikan pandangan politiknya secara online cenderung menunjukkan dukungan yang lebih besar terhadap hukuman mati.
“Kami tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang pandangan masyarakat umum mengenai hukuman mati di China, dan kami tidak memiliki saluran pengumpulan data yang ketat,” katanya, dilansir CNN.
Foto/CCTV
Bai Tianhui, mantan manajer umum China Huarong International Holdings, dijatuhi hukuman mati karena menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan (USD151,8 juta atau setara Rp2,5 triliun).
Melansir China Daily, Bai juga dicabut hak politiknya seumur hidup, dengan penyitaan seluruh aset pribadinya, menurut keputusan yang diumumkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat No 2 Tianjin.
Selain itu, keuntungan ilegal yang diperoleh Bai dan bunga yang diperoleh darinya telah diperintahkan untuk diserahkan ke kas negara oleh pengadilan.
Dari tahun 2014 hingga 2018, Bai diketahui memanfaatkan berbagai jabatan kerjanya di perusahaan, termasuk direktur operasi modal, asisten manajer umum, dan manajer umum, untuk mencari keuntungan bagi departemen terkait dalam hal-hal seperti akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan. dan kemudian menerima suap senilai lebih dari 1,1 miliar yuan sebagai imbalannya.
Di China, hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di tingkat yang lebih rendah harus diajukan ke Mahkamah Agung Rakyat, pengadilan tertinggi di negara tersebut, untuk ditinjau. Hukuman mati hanya dapat dilaksanakan jika pengadilan tinggi menyetujuinya.
Sebuah penelitian yang diterbitkan pada tahun 2020 menunjukkan 68% warga Tiongkok mendukung hukuman mati.
Namun John Zhuang Liu, seorang profesor hukum di Universitas Hong Kong yang menulis makalah tersebut, mengatakan bahwa pandangan online mungkin tidak secara akurat mencerminkan opini publik China.
Studinya menunjukkan bahwa masyarakat China yang mengekspresikan pandangan politiknya secara online cenderung menunjukkan dukungan yang lebih besar terhadap hukuman mati.
“Kami tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang pandangan masyarakat umum mengenai hukuman mati di China, dan kami tidak memiliki saluran pengumpulan data yang ketat,” katanya, dilansir CNN.
3 Hukuman Mati yang Mengguncang China pada 2024
1. Bai Tianhui Menerima Suap Rp2,5 Triliun
Foto/CCTV
Bai Tianhui, mantan manajer umum China Huarong International Holdings, dijatuhi hukuman mati karena menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan (USD151,8 juta atau setara Rp2,5 triliun).
Melansir China Daily, Bai juga dicabut hak politiknya seumur hidup, dengan penyitaan seluruh aset pribadinya, menurut keputusan yang diumumkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat No 2 Tianjin.
Selain itu, keuntungan ilegal yang diperoleh Bai dan bunga yang diperoleh darinya telah diperintahkan untuk diserahkan ke kas negara oleh pengadilan.
Dari tahun 2014 hingga 2018, Bai diketahui memanfaatkan berbagai jabatan kerjanya di perusahaan, termasuk direktur operasi modal, asisten manajer umum, dan manajer umum, untuk mencari keuntungan bagi departemen terkait dalam hal-hal seperti akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan. dan kemudian menerima suap senilai lebih dari 1,1 miliar yuan sebagai imbalannya.