Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 06:49 WIB
loading...
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah
Para hakim membacakan keputusan di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, pada 24 Mei 2024. Foto/REUTERS
A A A
RAFAH - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menghentikan operasi militer yang sedang berlangsung di kota Rafah, Palestina, karena “tidak yakin” perintah evakuasi militer Israel sudah cukup untuk melindungi warga sipil.

Saat membacakan perintah pengadilan pada Jumat (24/5/2024), Ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan, “Para hakimnya tidak yakin upaya evakuasi dan tindakan terkait yang Israel tegaskan telah dilakukan cukup untuk mengurangi risiko besar bagi warga sipil di Rafah.”

“Israel harus segera menghentikan serangan militernya terhadap tindakan lain apa pun di wilayah Rafah,” ujar Salam, memperingatkan kegagalan melakukan hal tersebut dapat mengakibatkan kehancuran besar-besaran terhadap kehidupan di kota tersebut.

Terletak di Gaza selatan dekat perbatasan dengan Mesir, Rafah menampung sekitar 1,4 juta pengungsi Palestina yang telah mengungsi dari daerah lain di wilayah tersebut hingga awal bulan ini.

Israel memerintahkan sekitar setengah dari jumlah tersebut untuk meninggalkan kota tersebut ketika Israel mengirim tank dan pasukan ke wilayah timur Rafah.

ICJ telah memerintahkan Israel melakukan segala daya untuk mencegah genosida di Gaza, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi dua juta penduduknya.



Namun, Salam mengatakan situasi kemanusiaan telah “semakin memburuk” sejak perintah terakhir pengadilan pada bulan Maret, dan sekarang diklasifikasikan sebagai “bencana.”

Afrika Selatan, yang mengajukan tuduhan genosida terhadap Israel di ICJ pada Desember, bulan ini meminta agar hakimnya memerintahkan diakhirinya operasi Israel di Rafah.

“Mereka yang selamat sejauh ini menghadapi kematian yang akan segera terjadi, dan perintah dari pengadilan diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup mereka,” ungkap isi dokumen yang diajukan Pretoria.

Walaupun keputusan ICJ mengikat secara hukum, namun tidak ada cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah hari Jumat tersebut, dan juru bicara pemerintah kolonial Zionis mengatakan kepada wartawan pada Kamis bahwa, “Tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat menghentikan Israel untuk melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza.”

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan invasi ke Rafah diperlukan untuk membasmi sisa batalyon Hamas dan mencapai “kemenangan total” atas pejuang Palestina.

Israel telah menjajah Palestina sejak 1948 hingga pejuang Palestina membunuh sekitar 1.100 warga Israel dan menyandera 250 lainnya ke Gaza.

Rezim penjajah Israel kemudian membantai lebih dari 35.000 warga Palestina, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan Gaza.

Laporan yang didukung PBB memperingatkan pada Maret bahwa lebih dari 70% penduduk Gaza menghadapi bencana kelaparan, sementara Program Pangan Dunia menyatakan pekan lalu bahwa “kelaparan besar-besaran” telah berkembang di bagian utara wilayah kantong tersebut.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)
pixels