6 Alasan AS Ingin Mengekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange

Kamis, 23 Mei 2024 - 22:22 WIB
loading...
A A A
Assange bersikeras bahwa berkas-berkas tersebut mengungkap pelanggaran serius yang dilakukan oleh angkatan bersenjata AS, dan bahwa kasus yang menimpanya bermotif politik.

Dia dituduh berkonspirasi untuk membobol database militer untuk mendapatkan informasi sensitif, dan didakwa dengan 18 pelanggaran.

Pihak berwenang AS memulai proses ekstradisi untuk membawa Assange ke AS.

Jika terbukti bersalah, pengacaranya mengatakan dia terancam hukuman 175 tahun penjara. Namun, pemerintah AS mengatakan kemungkinannya adalah empat hingga enam tahun.

3. Ditahan di Penjara dengan Tingkat Keamanan Maksimum

6 Alasan AS Ingin Mengekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange

Foto/AP

Permintaan ekstradisi AS pada tahun 2019 dikabulkan setelah serangkaian sidang pengadilan.

Namun Assange telah berjuang untuk membatalkan keputusan tersebut.

Pada tahun 2021, Pengadilan Tinggi Inggris menolak klaim bahwa kesehatan mentalnya yang buruk berarti dia mungkin bunuh diri di penjara AS dan memutuskan bahwa dia dapat diekstradisi.

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung menguatkan keputusan tersebut dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Priti Patel, membenarkan perintah ekstradisi tersebut.

Namun, Assange kembali ke Pengadilan Tinggi dan pada tanggal 20 Mei 2024 pengadilan memblokir ekstradisinya, memutuskan bahwa ia perlu mengajukan banding penuh di Inggris.

Dia sekarang memiliki waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan bandingnya, yang akan membahas apakah pengadilan AS akan melindungi hak kebebasan berpendapatnya sebagai warga negara Australia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)