Dokter Ini Diduga Hamili Pasien dengan Spermanya, Diperintahkan Tes DNA
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan perbandingan antara lain di database DNA online, pria tersebut mampu membuktikan bahwa ginekolog itu diduga adalah ayah biologisnya.
Dia berpendapat bahwa alih-alih menggunakan sperma dari donor sperma anonim, ginekolog tersebut justru menggunakan spermanya sendiri.
Hal ini mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan penyelidikan yang melibatkan dokter tersebut, namun sang dokter membantah semua dugaan.
Kasus tersebut kemudian dibatasi waktu yang berarti dokter yang bersangkutan tidak perlu hadir di pengadilan. Namun terduga korban masih bisa mengambil tindakan sipil.
Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Flanders Barat divisi Bruges memerintahkan untuk tes DNA komparatif. Ginekolog menentang hal ini dengan merujuk pada anonimitas yang harus dinikmati oleh para donor sperma.
Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus khusus ini, hak atas kepastian tentang orang tua kandung lebih diutamakan daripada hak dokter untuk menyembunyikan ayah biologis.
Seorang ahli telah ditunjuk untuk melakukan tes tersebut.
Dia berpendapat bahwa alih-alih menggunakan sperma dari donor sperma anonim, ginekolog tersebut justru menggunakan spermanya sendiri.
Hal ini mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan penyelidikan yang melibatkan dokter tersebut, namun sang dokter membantah semua dugaan.
Kasus tersebut kemudian dibatasi waktu yang berarti dokter yang bersangkutan tidak perlu hadir di pengadilan. Namun terduga korban masih bisa mengambil tindakan sipil.
Denda Harian Rp26 Juta
Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Flanders Barat divisi Bruges memerintahkan untuk tes DNA komparatif. Ginekolog menentang hal ini dengan merujuk pada anonimitas yang harus dinikmati oleh para donor sperma.
Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus khusus ini, hak atas kepastian tentang orang tua kandung lebih diutamakan daripada hak dokter untuk menyembunyikan ayah biologis.
Seorang ahli telah ditunjuk untuk melakukan tes tersebut.
Lihat Juga :