Sudah Cerai tapi Gauli Istri, Anggota DPR Kuwait Dihukum Penjara

Selasa, 29 Januari 2019 - 14:33 WIB
Sudah Cerai tapi Gauli Istri, Anggota DPR Kuwait Dihukum Penjara
Sudah Cerai tapi Gauli Istri, Anggota DPR Kuwait Dihukum Penjara
A A A
KUWAIT CITY - Sebuah pengadilan banding di Kuwait menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kubu oposisi. Musababnya, politisi itu tidak memberi tahu istrinya bahwa dia menceraikannya dan terus melakukan hubungan seksual dengannya.

Vonis terhadap Waleed al-Tabtabai, seorang politisi Islamis, dijatuhkan hakim pengadilan pada hari Senin. Putusan pengadilan bandin ini menguatkan vonis pengadilan tingkat rendah yang yang dijatuhkan pada 2018.

Dia yang saat ini berada di luar Kuwait pernah menghadapi hukuman penjara 42 bulan yang dijatuhkan pada Juli dalam kasus lain, yakni menyerbu parlemen dan menyerang polisi.

Menurut pengacara pihak perempuan, Naser al-Otaibi, pengadilan menyatakan politisi itu bersalah karena perzinaan. Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bersifat politis.

"Klien saya menerima keadilan setelah dia dimanfaatkan dan ditipu menjadi sesuatu yang mengkriminalkannya di bawah hukum syariah (Islam)," katanya kepada AFP, Selasa (29/1/2019).

Pengacara itu mengatakan kliennya mengetahui bahwa sang suami menceraikannya pada tahun 2017, setahun setelah sang suami menceraikannya diam-diam. Perempuan itu menuntut suaminya karena gagal menyediakan nafkah untuknya dan anak mereka.

"Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa mereka melanjutkan hubungan perkawinan selama mereka bercerai, termasuk pertukaran gambar intim melalui WhatsApp," katanya.

Tabtabai, yang saat ini berada di luar Kuwait, jadi bahan diskusi pemerintah tentang apakah dia akan dicopot sebagai anggota parlemen atau tidak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3350 seconds (0.1#10.140)