Pertama Kali Sejak 2005, Tentara Israel Rebut Koridor Philadelphi di Perbatasan Mesir-Gaza

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:47 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Perjanjian Camp David antara Mesir dan Israel pada tahun 1979, Koridor Philadelphi diklasifikasikan sebagai wilayah Palestina dan diklasifikasikan sebagai area “D” di bawah kendali tentara Israel.

Berdasarkan Perjanjian tersebut, angkatan bersenjata Mesir tidak diperbolehkan ditempatkan di wilayah perbatasan dengan Palestina, dan wilayah tersebut diklasifikasikan sebagai “C” yang mana pasukan polisi Mesir dengan persenjataan ringan diperbolehkan.

Pasukan Israel tetap menguasai Koridor Philadelphi hingga Agustus 2005, ketika mereka menarik diri dari wilayah tersebut dan mengizinkan pasukan Otoritas Palestina mengambil kendali di bawah pengawasan pengamat Eropa.

Pada tahun 2007, wilayah tersebut berada di bawah kendali kelompok Hamas, yang mendorong Israel melakukan pengepungan terhadap Gaza.

Namun kawasan tersebut tidak lagi kosong karena pembangunan perkotaan Palestina meluas ke kawasan di mana rumah-rumah warga Palestina semakin dekat dan berdekatan dengan pagar Mesir kecuali kawasan sekitar Penyeberangan Rafah dan kawasan dekat pantai.

Hubungan Mesir-Israel


Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah berulang kali menyerukan agar Israel menguasai wilayah perbatasan antara Gaza dan Mesir, dengan menyatakan tanpa menguasai Koridor Philadelphi, Israel tidak akan mampu mengalahkan Hamas di Gaza.

Para pejabat Mesir telah memperingatkan kendali Israel atas rute strategis tersebut akan membahayakan hubungan bilateral antara Mesir dan Israel.

“Setiap tindakan Israel untuk menduduki Koridor Philadelphi akan menimbulkan ancaman serius terhadap hubungan Mesir-Israel,” tegas Diaa Rashwan, kepala Layanan Informasi Negara Mesir, memperingatkan pada Februari.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmed Abu Zeid juga mengatakan pada Januari bahwa Kairo memiliki kendali penuh atas perbatasannya dengan Gaza.

“Masalah-masalah ini diatur oleh perjanjian keamanan dan hukum, dan setiap pembicaraan mengenai hal ini harus diawasi dan ditanggapi dengan sikap yang telah dinyatakan,” ungkap pernyataan yang disiarkan televisi, tanpa klarifikasi lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)