Profil ICC, Pengadilan Kriminal Internasional yang Bisa Masukkan PM Israel ke Daftar Buron
Rabu, 01 Mei 2024 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Profil Pengadilan Kriminal Internasional
ICC didirikan pada tahun 2002, berupaya meminta pertanggungjawaban pada mereka yang bersalah atas beberapa kejahatan terburuk di dunia, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.
Pada tahun-tahun awalnya, pengadilan ini dikritik karena fokus pada kejahatan di Afrika. Namun kini pengadilan ini telah dipercaya melakukan investigasi di Asia, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Latin.
Statuta Roma yang membentuk ICC diadopsi pada tahun 1998 dan mulai berlaku ketika mendapat 60 ratifikasi pada tanggal 1 Juli 2002. Majelis Umum PBB mendukung ICC, tetapi pengadilan tersebut tetap bersifat independen.
Karena tidak memiliki kepolisian sendiri, ICC sangat bergantung pada negara-negara anggota untuk menangkap tersangka, yang terbukti menjadi hambatan besar dalam penuntutan.
Terdapat 123 negara anggota Statuta Roma. Sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, seperti Amerika Serikat, China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
ICC berpusat di Den Haag, Belanda, yang menampung banyak lembaga internasional, dan memiliki kantor lapangan di beberapa negara.
Lihat Juga :