ICC Bakal Perintahkan Penangkapan PM Israel atas Kejahatan Perang Gaza Pekan Ini
Selasa, 30 April 2024 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
ICC tidak mengonfirmasi atau menyangkal laporan tersebut, dan mengatakan kepada NBC: "[ICC] sedang melakukan penyelidikan independen sehubungan dengan situasi di Negara Palestina dan tidak memiliki komentar lebih lanjut untuk diberikan pada tahap ini.”
Investigasi ICC diluncurkan pada tahun 2021, dan menyangkut dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer Israel dan kelompok militan Palestina di Tepi Barat dan Gaza sejak tahun 2014, ketika Israel berperang selama sebulan melawan Hamas.
Penyelidikan ini terpisah dari kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Pretoria menuduh pasukan Israel telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi mereka melawan Hamas di Gaza.
ICC dan ICJ keduanya berbasis di kota Den Haag, Belanda. Berdasarkan Statuta Roma tahun 2002, ICC bertugas mengadili individu atas kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
ICJ di sisi lain adalah organ PBB yang bertugas menyelesaikan perselisihan antarnegara.
Investigasi ICC diluncurkan pada tahun 2021, dan menyangkut dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer Israel dan kelompok militan Palestina di Tepi Barat dan Gaza sejak tahun 2014, ketika Israel berperang selama sebulan melawan Hamas.
Penyelidikan ini terpisah dari kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Pretoria menuduh pasukan Israel telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi mereka melawan Hamas di Gaza.
ICC dan ICJ keduanya berbasis di kota Den Haag, Belanda. Berdasarkan Statuta Roma tahun 2002, ICC bertugas mengadili individu atas kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
ICJ di sisi lain adalah organ PBB yang bertugas menyelesaikan perselisihan antarnegara.
Lihat Juga :