Gigit Pantat Siswinya, Guru Lelaki di AS Dipenjara 30 Hari

Selasa, 18 Desember 2018 - 15:42 WIB
Gigit Pantat Siswinya, Guru Lelaki di AS Dipenjara 30 Hari
Gigit Pantat Siswinya, Guru Lelaki di AS Dipenjara 30 Hari
A A A
ATLANTA - Seorang guru lelaki di Georgia, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman penjara 30 hari karena menggigit pantat siswinya yang berusia 14 tahun.

Selain penahanan, guru bernama Jonathan William Herbert, juga dijatuhi hukuman empat tahun masa percobaan.

Mengutip Gainesville Times, selain dituduh melakukan pelanggaran seksual, guru tersebut juga dikenai tuduhan intoksikasi publik dan penyuapan menyusul insiden itu.

Menurut kantor pengacara publik setempat, tuduhan pelanggaran seksual dibatalkan setelah jaksa khawatir tidak dapat meyakinkan hakim atas tuduhan itu.

Menurut ketentuan hukuman masa percobaan yang dia terima, Herbert yang mengajar di Gwinnett County Public Schools tidak bisa lagi mengajar. Dia juga diwajibkan menghindari tempat-tempat di mana anak-anak berkumpul.

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa setelah Herbert menyelesaikan masa percobaannya, kasus ini akan dibuang tanpa menunggu pengadilan membuat putusan bersalah.

Insiden menggigit pantat itu terjadi pada 4 Juli tahun ini, sebagaimana dilaporkan Atlanta Journal-Constitution pada hari Jumat, 14 Desember 2018. Korban awalnya sedang bermain bola voli di kawasan Lake Lanier (Danau Lanier) ketika tersangka berenang di bawah air dan menggigit pantatnya.

Guru yang kini sudah diberhentikan itu dituduh menawarkan uang USD200 kepada seorang perwira polisi."Dengan tujuan memengaruhi petugas dalam pelaksanaan tugas resminya," tulis media AS tersebut dalam laporannya mengutip pihak kepolisian.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6192 seconds (0.1#10.140)