Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Fasilitasi Masuknya Bantuan Pangan ke Gaza

Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:15 WIB
loading...
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Fasilitasi Masuknya Bantuan Pangan ke Gaza
Hakim-hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Foto/REUTERS/Piroschk
A A A
DEN HAAG - Pada Kamis (28/3/2024), Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan langkah-langkah tambahan sementara.

ICJ dengan suara bulat memberi mandat kepada Israel untuk “memastikan, tanpa penundaan” bahwa bantuan kemanusiaan diberikan ke Gaza, yang mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, air, listrik, dan kebutuhan mendasar lainnya.

Pengadilan mengatakan, “Israel harus mengambil semua langkah yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan, melalui kerja sama penuh dengan PBB, penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan dalam skala besar.”

Keputusan tersebut bertentangan dengan klaim Israel bahwa mereka tidak memblokir pengiriman bantuan ke Gaza.

ICJ juga memerintahkan Israel melakukan hal tersebut dengan meningkatkan jumlah penyeberangan darat ke Gaza dan menjaganya tetap terbuka "selama diperlukan".

Dalam surat tertanggal 28 Maret, pengadilan mengatakan, “Sejak tanggal 26 Januari kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza semakin memburuk, khususnya mengingat kekurangan makanan dan kebutuhan dasar lainnya yang berkepanjangan dan meluas yang dialami warga Palestina di Jalur Gaza telah menjadi sasaran."

Surat tersebut mengatakan, “Warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, tetapi kelaparan itu sudah mulai terjadi.”

Pengadilan mengeluarkan tindakan sementara yang mencakup Israel mengambil semua langkah untuk memberikan bantuan kemanusiaan dasar ke Gaza, dan memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza sebagai wilayah yang dilindungi di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida."

Pengadilan juga menambahkan Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.

Kelaparan Buatan Manusia


Hal ini terjadi hanya dua pekan setelah Afrika Selatan meminta agar ICJ mengeluarkan tindakan sementara tambahan terhadap Israel sehubungan dengan laporan kelaparan yang meluas.

Menurut dokumen dari Afrika Selatan pada tanggal 6 Maret, negara tersebut ingin pengadilan menunjukkan tindakan sementara lebih lanjut dan/atau mengubah tindakan sementara tersebut untuk “menjamin keselamatan dan keamanan 2,3 juta warga Palestina di Gaza, termasuk lebih dari satu juta anak-anak.”

“Warga Palestina di Gaza tidak lagi berada pada 'risiko kematian akibat kelaparan.' Setidaknya 15 anak-anak Palestina, termasuk bayi, di Gaza telah meninggal karena kelaparan dalam sepekan terakhir saja, dan jumlah sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi,” papar pernyataan Afrika Selatan.

Negara tersebut menambahkan, “Anak-anak Palestina mati kelaparan sebagai akibat langsung dari tindakan dan kelalaian Israel yang disengaja, yang melanggar Konvensi Genosida dan Perintah Pengadilan.”

“Ini termasuk upaya yang disengaja Israel untuk melumpuhkan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (‘Unrwa’), yang merupakan tempat bergantungnya sebagian besar warga Palestina, pria, wanita, anak-anak dan bayi yang terkepung, terlantar dan kelaparan untuk kelangsungan hidup mereka.”

Pekan lalu, koalisi kelompok bantuan memperingatkan kelaparan akan segera terjadi di Gaza, yang oleh Unrwa digambarkan sebagai “kelaparan buatan manusia”.

Laporan ketahanan pangan terbaru dari inisiatif yang didukung PBB menemukan seluruh penduduk Gaza, yang diperkirakan berjumlah sekitar 2,3 juta jiwa, mengalami kerawanan pangan “akut” sementara separuh penduduknya menderita kerawanan pangan tingkat lebih tinggi yang diklasifikasikan sebagai “bencana”.

Klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu (IPC), inisiatif multi-mitra, menyimpulkan, “Tingkat kelaparan di Gaza adalah bagian tertinggi dari orang-orang yang menghadapi kerawanan pangan akut tingkat tinggi yang pernah diklasifikasikan oleh inisiatif IPC untuk wilayah atau negara tertentu."

PBB dan badan-badan bantuan lainnya telah memperingatkan Gaza berada di ambang kelaparan karena Israel mencegah masuknya bantuan penyelamat jiwa melalui jalur darat di wilayah tersebut.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)