Trump Menang Kaukus Dakota Utara, Kalahkan Nikki Haley
Rabu, 06 Maret 2024 - 08:15 WIB
loading...
Mantan Presiden AS Donald Trump. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Donald Trump mengalahkan Nikki Haley di kaukus Dakota Utara pada Senin (4/3/2024). Haley merupakan saingan terakhir Trump yang tersisa untuk nominasi presiden dari Partai Republik tahun ini.
Trump menerima lebih dari 84% suara, menurut AP. Ini menjadi kemenangan luar biasa karena kandidat mana pun yang memenangkan lebih dari 60% akan menerima suara dari seluruh 29 delegasi negara bagian di bawah peraturan Dakota Utara.
Mantan presiden AS itu sekarang memiliki 273 delegasi dibandingkan Haley yang berjumlah 43 delegasi, yang menempatkannya dalam posisi yang lebih baik untuk meraih nominasi presiden Partai Republik tahun 2024 untuk pemilu November.
Trump tetap unggul bahkan setelah kemenangan Haley di pemilihan pendahuluan di Washington DC pada Minggu.
Keberhasilan Trump pada Senin terjadi tepat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan keputusan Mahkamah Agung Colorado yang memutuskan Trump tidak dapat menjabat lagi sebagai presiden atas dugaan dorongannya terhadap kerusuhan Capitol Hill pada 2021.
Berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi, orang-orang yang sebelumnya memegang jabatan pemerintahan tetapi kemudian “terlibat dalam pemberontakan” harus dilarang mencalonkan diri untuk berbagai jabatan.
Baca juga: Hamas Respons Rencana Gencatan Senjata yang Didukung AS
Trump menerima lebih dari 84% suara, menurut AP. Ini menjadi kemenangan luar biasa karena kandidat mana pun yang memenangkan lebih dari 60% akan menerima suara dari seluruh 29 delegasi negara bagian di bawah peraturan Dakota Utara.
Mantan presiden AS itu sekarang memiliki 273 delegasi dibandingkan Haley yang berjumlah 43 delegasi, yang menempatkannya dalam posisi yang lebih baik untuk meraih nominasi presiden Partai Republik tahun 2024 untuk pemilu November.
Trump tetap unggul bahkan setelah kemenangan Haley di pemilihan pendahuluan di Washington DC pada Minggu.
Keberhasilan Trump pada Senin terjadi tepat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan keputusan Mahkamah Agung Colorado yang memutuskan Trump tidak dapat menjabat lagi sebagai presiden atas dugaan dorongannya terhadap kerusuhan Capitol Hill pada 2021.
Berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi, orang-orang yang sebelumnya memegang jabatan pemerintahan tetapi kemudian “terlibat dalam pemberontakan” harus dilarang mencalonkan diri untuk berbagai jabatan.
Baca juga: Hamas Respons Rencana Gencatan Senjata yang Didukung AS
Lihat Juga :