Indonesia Tegaskan Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:58 WIB
loading...
A A A
Pengadilan hanya boleh memberikan pendapatnya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan Israel dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dipahami sebagai permintaan nasihat untuk memfasilitasi Majelis Umum dalam merancang tindakan-tindakan yang diperlukan dalam fungsinya.

“Ketiga, pendapat Mahkamah akan memberikan kontribusi positif terhadap proses perdamaian dengan menghadirkan unsur-unsur hukum tambahan untuk penyelesaian perselisihan secara komprehensif. Proses perdamaian yang sejati dan abadi hanya dapat dicapai jika dilakukan secara konsisten berdasarkan hukum internasional. Oleh karena itu, pendapat Mahkamah sangat diperlukan,” ungkap dia.

Dengan memperjelas aturan hukum terkait, Pendapat Mahkamah akan membantu menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian.

Selain dampak positif tersebut, pendapat Mahkamah akan berguna untuk memandu langkah-langkah masa depan yang harus diambil oleh PBB dan semua negara.

Oleh karena itu, Indonesia menyatakan tidak ada alasan untuk menolak permintaan ini karena akan berisiko mendelegitimasi prospek proses perdamaian di masa depan.

“Bagian kedua saya adalah tentang manfaat kasus ini. Indonesia telah memperjelas argumentasi hukumnya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Mahkamah sebagaimana tercantum dalam pernyataan tertulis kami. Saya akan mulai dengan penolakan terus-menerus terhadap hak asasi warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” ungkap Menlu Retno.

Dalam Advisory Opinion on The Wall tahun 2004, Pengadilan menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tidak lagi dipermasalahkan.

Hal ini menegaskan keyakinan lama masyarakat internasional, termasuk sebagaimana diungkapkan melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa rakyat Palestina berhak atas penentuan nasib sendiri.

“Izinkan saya menegaskan kembali posisi Indonesia, sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban Erga Omnes. Dengan kata lain, saya ulangi, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujar Menlu Retno.

Oleh karena itu, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Dalam menyikapi isu hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, penting juga untuk mengingatkan diri kita sendiri bahwa pendudukan telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut,” papar Menlu Retno.

Pengadilan ini, dalam pendapatnya tentang The Wall, serta Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, dalam resolusi-resolusinya, dari waktu ke waktu telah menegaskan kembali status Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Pendudukan ini telah berkepanjangan dan dimungkinkan oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

“Sekarang izinkan saya menguraikan hal berikut. Pertama, pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian,” ungkap Menlu Retno.

Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. Hal ini juga melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas.

Hal ini memang bertentangan dengan pelarangan agresi, yang merupakan norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar.

“Kedua, aneksasi ilegal terhadap OPT. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk mempertahankan pendudukannya untuk sementara waktu. Hal ini telah dilanggar oleh Israel karena mereka berupaya menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan,” papar Menlu Retno.

Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan.

Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima.

Ini adalah prinsip mutlak yang berlaku bahkan dalam keadaan di mana perang dilakukan secara sah, misalnya untuk membela diri, yang tentu saja tidak berlaku bagi Israel.

Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tidak berhenti sampai disitu saja karena Israel telah menyatakan bahwa Yerusalem adalah ‘ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi’.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
TV Iran Rayakan Kematian...
TV Iran Rayakan Kematian Mendadak Senator AS Pro-Israel: 'Dikirim ke Neraka'
Israel Syok Senator...
Israel Syok Senator AS Pro-Zionis Lindsey Graham Mendadak Meninggal
AS Bombarir Iran untuk...
AS Bombarir Iran untuk Keempat Kalinya, Teheran Sebut Kejahatan Perang
Senator AS yang Desak...
Senator AS yang Desak Israel Mengebom Nuklir Gaza Tiba-tiba Meninggal
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Kebakaran Hebat di Bar...
Kebakaran Hebat di Bar Bangkok Tewaskan 27 Orang!
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Membunuhnya Sejak Lama: Saya Jadi Target
Rekomendasi
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Berita Terkini
Biaya Perang AS di Iran...
Biaya Perang AS di Iran Setara Buang Emas Lebih dari 15.000 Kg Per Hari
IRGC Tegaskan Selat...
IRGC Tegaskan Selat Hormuz akan Tetap Tertutup sampai Kejahatan AS Berakhir
Iran Serang Pesawat...
Iran Serang Pesawat F-18 AS di Pangkalan Azraq Yordania
Operasi Siber China...
Operasi Siber China Diduga Targetkan Uyghur, Tibet, Hong Kong, dan Taiwan
Blokade Angkatan Laut...
Blokade Angkatan Laut AS terhadap Iran Dimulai Lagi, Kerahkan Lebih Banyak Kekuatan Militer
Taktik Trump Sering...
Taktik Trump Sering Menjiplak Musuh-musuhnya, dari Blokade Laut hingga Tarif Selat Hormuz
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved