Israel Beri Izin Eksplorasi Gas di Wilayah Maritim Palestina
Jum'at, 16 Februari 2024 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
“Tender tersebut, yang dikeluarkan sesuai dengan hukum domestik Israel, secara efektif merupakan aneksasi de facto dan de jure atas wilayah maritim Palestina yang diklaim Palestina, karena tender tersebut berupaya menggantikan norma-norma HHI yang berlaku dengan menerapkan hukum domestik Israel terhadap wilayah tersebut dalam konteks pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam,” tegas Adalah.
Baca juga: Israel Serbu Rumah Sakit Al Nasser dan Mengubahnya Jadi Barak Militer
Pernyataan tersebut menekankan, berdasarkan hukum internasional yang berlaku, Israel dilarang menggunakan sumber daya tak terbarukan yang terbatas di wilayah pendudukan untuk keuntungan komersial dan kepentingan kekuatan pendudukan, sesuai aturan pemanfaatan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Regulasi Den Haag.
“Israel, sebagai otoritas administratif de facto di wilayah pendudukan, tidak dapat mengkonsumsi sumber daya alam untuk tujuan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi penduduk yang diduduki,” bunyi pernyataan itu.
Pengacara Suhad Bishara, direktur Unit Hak Hukum, Tanah dan Perencanaan Adalah, menyatakan cadangan sumber daya alam Israel di laut yang berbatasan dengan Gaza adalah ilegal menurut hukum internasional.
Bishara berpendapat Israel memutuskan menangguhkan semua kerangka hukum internasional yang harus dipatuhinya dan sebagai gantinya menerapkan hukum nasionalnya sendiri.
Baca juga: Israel Serbu Rumah Sakit Al Nasser dan Mengubahnya Jadi Barak Militer
Pernyataan tersebut menekankan, berdasarkan hukum internasional yang berlaku, Israel dilarang menggunakan sumber daya tak terbarukan yang terbatas di wilayah pendudukan untuk keuntungan komersial dan kepentingan kekuatan pendudukan, sesuai aturan pemanfaatan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Regulasi Den Haag.
“Israel, sebagai otoritas administratif de facto di wilayah pendudukan, tidak dapat mengkonsumsi sumber daya alam untuk tujuan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi penduduk yang diduduki,” bunyi pernyataan itu.
Pengacara Suhad Bishara, direktur Unit Hak Hukum, Tanah dan Perencanaan Adalah, menyatakan cadangan sumber daya alam Israel di laut yang berbatasan dengan Gaza adalah ilegal menurut hukum internasional.
Bishara berpendapat Israel memutuskan menangguhkan semua kerangka hukum internasional yang harus dipatuhinya dan sebagai gantinya menerapkan hukum nasionalnya sendiri.
Lihat Juga :